SOLOPOS.COM - Hotel Syariah Semesta Semarang (semestahotel.com)

Hotel di Semarang, Star Hotel dan Hotel Syariah Semesta, disegel DPKAD Semarang gara-gara ketahuan menunggak tagihan pembayaran pajak.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Semarang menyegel dua hotel di Semarang, Star Hotel dan Hotel Syariah Semesta. Tetapi kala dicek Semarangpos.com, kedua hotel itu tetap menerima tamu.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Hotel Syariah Semesta berlokasi di Jl. KH. Wahid Hasyim No.125-127 Kranggan Semarang, sedangkan Star Hotel berlokasi di Jl. MT. Haryono No. 972. Alasan penyegelan dua hotel berbintang di Semarang itu, kata Kepala Bidang Pajak Daerah DPKAD Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Agus Wuryanto, karena ketahuan menunggak pajak hotel.

“Langkah penyegelan ini untuk menegakkan Perda No. 3/2011 tentang Pajak Hotel,” katanya di Semarang, Senin (7/3/2016).

Agus menyebutkan Hotel Semesta yang masuk kategori bintang tiga menunggak pajak sekitar Rp1,2 miliar, sedangkan Star Hotel kategori bintang empat menunggak pajak senilai Rp1,3 miliar. “Tunggakan pajak Hotel Semesta dan Star Hotel Semarang merupakan akumulasi sejak beberapa tahun lalu dan sampai sekarang belum dilunasi pihak manajemen hotel tersebut,” ujarnya.

Dia menembahkan pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak manajemen dua hotel berbintang tersebut secepatnya melunasi tunggakan pajaknya. “Bila membandel tidak segera melunasi akan dilakukan penutupan operasional,” tandasnya.

Buka Seperti Biasa
Meski telah disegel, namun Star Hotel Semarang masih menerima tamu yang hendak bermalam di sana. “Hotel masih buka seperti biasa selama 24 jam,” kata resepsionis Star Hotel Semarang Nuning ketika dimintai konfirmasi Semarangpos.com.

Sementara itu, General Manager (GM) Star Hotel Semarang Benk Mintosih menyatakan belum mengetahui adanya tunggakan pajak senilai itu. “Saya baru hari ini [Senin kemarin] dilantik jadi GM Star Hotel jadi belum tahu itu [tunggakan pajak Rp1,3 miliar], tapi agar segera menyelesaikan pembayaran,” ujar dia singkat.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya