Jateng
Senin, 7 Maret 2016 - 21:50 WIB

HOTEL DI SEMARANG : Disegel Gara-Gara Tunggak Pajak, 2 Hotel Berbintang Tetap Terima Tamu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hotel Syariah Semesta Semarang (semestahotel.com)

Hotel di Semarang, Star Hotel dan Hotel Syariah Semesta, disegel DPKAD Semarang gara-gara ketahuan menunggak tagihan pembayaran pajak.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Semarang menyegel dua hotel di Semarang, Star Hotel dan Hotel Syariah Semesta. Tetapi kala dicek Semarangpos.com, kedua hotel itu tetap menerima tamu.

Advertisement

Hotel Syariah Semesta berlokasi di Jl. KH. Wahid Hasyim No.125-127 Kranggan Semarang, sedangkan Star Hotel berlokasi di Jl. MT. Haryono No. 972. Alasan penyegelan dua hotel berbintang di Semarang itu, kata Kepala Bidang Pajak Daerah DPKAD Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Agus Wuryanto, karena ketahuan menunggak pajak hotel.

“Langkah penyegelan ini untuk menegakkan Perda No. 3/2011 tentang Pajak Hotel,” katanya di Semarang, Senin (7/3/2016).

Agus menyebutkan Hotel Semesta yang masuk kategori bintang tiga menunggak pajak sekitar Rp1,2 miliar, sedangkan Star Hotel kategori bintang empat menunggak pajak senilai Rp1,3 miliar. “Tunggakan pajak Hotel Semesta dan Star Hotel Semarang merupakan akumulasi sejak beberapa tahun lalu dan sampai sekarang belum dilunasi pihak manajemen hotel tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Dia menembahkan pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak manajemen dua hotel berbintang tersebut secepatnya melunasi tunggakan pajaknya. “Bila membandel tidak segera melunasi akan dilakukan penutupan operasional,” tandasnya.

Buka Seperti Biasa
Meski telah disegel, namun Star Hotel Semarang masih menerima tamu yang hendak bermalam di sana. “Hotel masih buka seperti biasa selama 24 jam,” kata resepsionis Star Hotel Semarang Nuning ketika dimintai konfirmasi Semarangpos.com.

Sementara itu, General Manager (GM) Star Hotel Semarang Benk Mintosih menyatakan belum mengetahui adanya tunggakan pajak senilai itu. “Saya baru hari ini [Senin kemarin] dilantik jadi GM Star Hotel jadi belum tahu itu [tunggakan pajak Rp1,3 miliar], tapi agar segera menyelesaikan pembayaran,” ujar dia singkat.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif