SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati telah dijatuhkan pengadilan kepada 55 terpidana, namun kejaksaan tak kunjung mengeksekusi vonis-vonis itu.

Semarangpos.com, SOLO — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan kesiapan melaksanakan eksekusi terhadap belasan terpidana hukuman mati. Kesiapan tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono kepada Voice of America (VoA), Senin (2/5/2016).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Kami sudah siap. Tunggu perintah dari Mabes Polri untuk pelaksanaan eksekusinya,” kata Kapolda Condro Kirono kepada VoA Indonesia yang juga dipublikasikan Okezone.

Sayangnya, Condro Kirono enggan memerinci lokasi dan jumlah personel polisi yang bakal ia libatkan dalam vonis hukuman mati tersebut. “Kami belum tahu kapan akan dilakukan, waktunya belum ditetapkan. Yang penting kami sudah siap kapan saja kami lakukan eksekusi mati,” kata dia katanya dikutip dari VoA Indonesia.

Sebelumnya, Condro Kirono juga melakukan kunjungan mendadak ke kompleks LP Nusa Kambangan di Cilacap, Jawa Tengah.  Kompleks penjara tersebut diduga kuat menjadi lokasi eksekusi mati tahap III bagi terpidana yang divonis mati.

Jalur menuju lembaga pemasyarakatan juga sempat diperbaiki dan sekitar 30 narapidana dari Jakarta sudah dipindahkan ke LP setempat, beberapa di antara mereka adalah terpidana mati kasus narkoba, termasuk Fredy Budiman.

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung sudah memberi sinyal bahwa eksekusi mati tahap III akan dilakukan dalam waktu dekat, meski belum menyebut kepastian tanggal. APBN 2016 juga sudah menganggarkan dana pelaksanaan eksekusi mati untuk 12 terpidana.

Sepanjang tahun 2015, Kejaksaan Agung telah dua kali melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba. Tahap pertama pada bulan Januari 2015, sementara tahap kedua dilakukan pada April 2015.

Dalam proses eksekusi tahap kedua itu, dua terpidana mati batal dieksekusi. Mereka adalah seorang perempuan asal Filipina bernama Mary Jane Veloso yang kini mendekam di LP Wirogunan Yogyakarta dan seorang laki-laki warga Prancis bernama Sergei Atlaoui yang batal dieksekusi karena mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya.

Hingga akhir tahun 2015 lalu, sudah ada 55 orang yang divonis mati oleh pengadilan karena kasus narkoba. Pada kenyataannya, setelah tahap II eksekusi hukuman mati, April 2015 lalu, kejaksaan tak kunjung melanjutkan eksekusi hukuman mati tahap selanjutnya. Bahkan hingga setelah setahun berlalu.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya