Jateng
Senin, 2 Mei 2016 - 15:50 WIB

HUKUMAN MATI : Polda Jateng Siap Eksekusi Terpidana Mati

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati telah dijatuhkan pengadilan kepada 55 terpidana, namun kejaksaan tak kunjung mengeksekusi vonis-vonis itu.

Semarangpos.com, SOLO — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan kesiapan melaksanakan eksekusi terhadap belasan terpidana hukuman mati. Kesiapan tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono kepada Voice of America (VoA), Senin (2/5/2016).

Advertisement

“Kami sudah siap. Tunggu perintah dari Mabes Polri untuk pelaksanaan eksekusinya,” kata Kapolda Condro Kirono kepada VoA Indonesia yang juga dipublikasikan Okezone.

Sayangnya, Condro Kirono enggan memerinci lokasi dan jumlah personel polisi yang bakal ia libatkan dalam vonis hukuman mati tersebut. “Kami belum tahu kapan akan dilakukan, waktunya belum ditetapkan. Yang penting kami sudah siap kapan saja kami lakukan eksekusi mati,” kata dia katanya dikutip dari VoA Indonesia.

Advertisement

Sayangnya, Condro Kirono enggan memerinci lokasi dan jumlah personel polisi yang bakal ia libatkan dalam vonis hukuman mati tersebut. “Kami belum tahu kapan akan dilakukan, waktunya belum ditetapkan. Yang penting kami sudah siap kapan saja kami lakukan eksekusi mati,” kata dia katanya dikutip dari VoA Indonesia.

Sebelumnya, Condro Kirono juga melakukan kunjungan mendadak ke kompleks LP Nusa Kambangan di Cilacap, Jawa Tengah.  Kompleks penjara tersebut diduga kuat menjadi lokasi eksekusi mati tahap III bagi terpidana yang divonis mati.

Jalur menuju lembaga pemasyarakatan juga sempat diperbaiki dan sekitar 30 narapidana dari Jakarta sudah dipindahkan ke LP setempat, beberapa di antara mereka adalah terpidana mati kasus narkoba, termasuk Fredy Budiman.

Advertisement

Sepanjang tahun 2015, Kejaksaan Agung telah dua kali melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba. Tahap pertama pada bulan Januari 2015, sementara tahap kedua dilakukan pada April 2015.

Dalam proses eksekusi tahap kedua itu, dua terpidana mati batal dieksekusi. Mereka adalah seorang perempuan asal Filipina bernama Mary Jane Veloso yang kini mendekam di LP Wirogunan Yogyakarta dan seorang laki-laki warga Prancis bernama Sergei Atlaoui yang batal dieksekusi karena mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya.

Hingga akhir tahun 2015 lalu, sudah ada 55 orang yang divonis mati oleh pengadilan karena kasus narkoba. Pada kenyataannya, setelah tahap II eksekusi hukuman mati, April 2015 lalu, kejaksaan tak kunjung melanjutkan eksekusi hukuman mati tahap selanjutnya. Bahkan hingga setelah setahun berlalu.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif