Jateng
Rabu, 22 April 2015 - 01:50 WIB

HUKUMAN MATI TKI : DPRD Jateng Dorong Pembelaaan Terhadap WNI Terpidana Mati

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi hukuman mati (Dok/JIBI)

Hukuman mati TKI dan warga negara indonesia di luar negeri menuai respons DPRD Jateng. Dewan mendorong Pemerintah Pusat terus memberikan upaya pembelaaan terhadap para WNI terpidana mati 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah mendorong pemerintah pusat untuk memberikan upaya pembelaan sekaligus bantuan hukum secara maksimal terhadap para tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.

“Kami mendorong pemerintah segera membentuk tim kecil untuk memberikan pembelaan hukum pada TKI asal Jateng yang terancam hukuman mati,” kata Ketua Komisi E DPRD Jateng A.S. Sukawijaya di Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (21/4/2015).

Advertisement

Menurut dia, pemerintah pusat juga harus membentuk sebuah tim untuk melakukan pendekatan secara personal kepada keluarga yang menjadi korban tindak pidana dari TKI di luar negeri.

“Kalau setelah dilakukan pendekatan, keluarga korban akhirnya mau memaafkan maka hukuman mati bisa diganti dengan pembayaran diyat (denda),” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Yoyok Sukawi itu kurang setuju jika TKI yang tertangkap karena menjadi kurir narkoba di luar negeri mendapat bantuan hukum dari pemerintah Republik Indonesia.

Advertisement

“Sebelum memberikan bantuan hukum harus didalami dulu apakah dia benar-benar tidak tahu barang yang dibawanya itu narkoba, tapi kalau dia sadar ya tidak bisa ditolong sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap pemberantasan narkoba,” katanya.

Seperti diwartakan, enam tenaga kerja Indonesia asal Jawa Tengah yang bekerja di luar negeri, terancam hukuman mati karena terbukti melakukan tindak pidana hukum.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan bahwa sebenarnya pada awal tahun ini ada delapan TKI yang terancam hukuman mati, tapi belakangan tinggal enam orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif