Jateng
Sabtu, 18 Agustus 2018 - 06:50 WIB

HUT Ke-73 RI, 482 Napi Kedungpane Panen Remisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Republik Indonesia (RI) pada Jumat (17/8/2018), turut dirasakan ratusan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Semarang atau yang populer disebut Lapas Kedungpane. Ratusan napi di LP tersebut mendapat <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180615/515/922376/5.749-napi-di-jateng-terima-remisi" title="5.749 Napi di Jateng Terima Remisi">potongan masa tahanan (remisi).</a></p><p>Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi, menyebutkan ada 482 napi LP yang terletak di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu yang mendapat remisi saat HUT ke-73 RI. Menurut Dadi angka itu lebih sedikit dibanding jumlah napi yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh remisi, yakni 555 orang.</p><p>&ldquo;Kami mengajukan 555 napi, tapi baru disetujui 482 napi,&rdquo; ujar Dadi kepada wartawan saat dijumpai di <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180611/515/921740/napi-kedungpane-semarang-dilatih-bikin-sandal-hotel" title="Napi Kedungpane Semarang Dilatih Bikin Sandal Hotel">Lapas Kedungpane</a>, Jumat.</p><p>Dadi menyebutkan ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat remisi. Selain berkelakuan baik, para napi itu juga wajib membayar denda pengganti kerugian negara, untuk kasus korupsi, atau sudah mengikuti program deradikalisasi dan mengakui NKRI, untuk kasus teroris.</p><p>&ldquo;Kalau semua syarat sudah dipenuhi baru diusulkan. Khusus napiter (teroris) harus sudah mengakui NKRI yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Kalau sudah kita bisa usulkan mendapat remisi,&rdquo; terang Dadi.</p><p>Sementara itu, remisi bagi para napi di Lapas Kedungpane secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/read/20180817/515/934617/6.344-napi-di-jateng-peroleh-remisi-kedungpane-terbanyak" title="6.344 Napi di Jateng Peroleh Remisi, Kedungpane Terbanyak">Seperti diberitakan sebelumnya</a>, ada 6.344 napi di Jateng yang memperoleh remisi saat peringatan HUT ke-73 RI. Dari jumlah itu, 211 napi di antaranya dinyatakan langsung bebas.</p><p>Dari total napi di Jateng yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan, 13 orang di antaranya merupakan napi teroris. Sedangkan, 23 orang merupakan napi kasus korupsi. Sementara, 1.490 napi kasus tindak penyalahgunaan narkoba dan 81 orang merupakan napi tindak pidana khusus.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif