Jateng
Kamis, 12 Mei 2022 - 21:09 WIB

Ikut Investasi Online, Pasturi Polisi di Blora Korupsi PNBP Rp3 Miliar

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Dua aparat polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp3 miliar pada tahun 2021. Kedua polisi yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu mengaku uang hasil korupsi PNBP itu digunakan untuk investasi online atau daring.

Kedua polisi yang merupakan pasangan suami istri itu adalah Bripka EFJ dan Briptu EM. Keduanya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP di Polres Blora pada 2021.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, memastikan dua polisi di Blora itu akan diproses secara hukum. Bahkan, ketegasan Polda Jateng itu dibuktikan dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka yang telah selesai dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kapolda Jateng tidak akan menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat serta keuangan negara,” ujar Iqbal, Kamis (12/5/2022).

Iqbal pun akan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan. Meski demikian untuk memberikan sanksi dari pelanggaran disiplin dan kode etik kepada dua aparat polisi Blora itu, pihaknya masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Advertisement

Baca juga: Polisi Blora Pakai Narkoba, Polda Jateng Turun Tangan

“Jika terbukti bersalah, keduanya akan menjalani sidang disiplin dan etik,” tegasnya.

Sekadar untuk diketahui, dua aparat kepolisian yang berstatus pasangan suami istri, Bripka EFJ dan Briptu EM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi PNBP di Polres Blora pada 2021. Dugaan tindak pidana korupsi itu terungkap ketika terdapat kekurangan setoran PNBP sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, uang hasil korupsi itu digunakan untuk investasi daring atau online.

Advertisement

Berdasarkan UU No. 20/1997, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan seluruh penerimaan pemerintah yang tidak berasal dari penerimaan pajak. Jenis-jenis PNBP ini antara lain penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam, hasil pengelolaan kekayaan negara, dan penerimaan dari pelayanan pemerintah.

Baca juga: Mabes Polri Bongkar Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora

Sementara itu, untuk PNBP yang dikelola instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) salah satunya adalah biaya pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (PNBP).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif