Jateng
Senin, 8 Januari 2024 - 12:41 WIB

Ikut Pantau Truk Pembawa Anjing, Pemkot Semarang: Mereka Juga Makhluk Hidup

Ria Aldila Putri  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi ratusan anjing saat dipindahkan ke sebuah gudang di kawasan Genuk, Semarang, Minggu (7/1/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ikut memantau perkembangan ratusan anjing yang berhasil diselamatkan dari penjagalan di wilayah Soloraya. Rencananya ratusan anjing itu akan dipindahkan ke tempat penampungan sementara.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengatakan, pihaknya melalui Dinas Pertanian Kota Semarang terus berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang terkait nasib ratusan anjing. Rencananya mereka akan dipindahkan ke tempat yang lebih baik.

Advertisement

“Tentunya, Polrestabes Semarang selalu berkoordinasi dengan Dinas Pertanian. Karena kalau di Kota Semarang ini ‘kan selalu berkolaborasi atau koordinasi dengan Dinas Pertanian. Kemarin kami mendapatkan update Pak Hernowo (Kepala Dinas Pertanian) sekarang sedang ada di penampungan, rencananya akan dipindah karena kemarin penampungannya panas pengap,” ujar wanita yang karib disapa Mbak Ita, Senin (8/1/2024).

Menurut Ita, anjing juga berhak mendapatkan perlakuan yang baik karena mereka juga merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan. Apalagi, ada 11 ekor anjing yang mati.

“Ada sekitar 11 anjing yang mati. Rencananya akan direlokasi dipindahkan sehingga mendapatkan tempat yang lebih layak lah, karena apapun anjing ‘kan mahluk hidup,” tegasnya.

Advertisement

Untuk diketahui, polisi menggerebek pengiriman ratusan anjing di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Kota Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam bersama komunitas hewan Animals Hope Shelter Indonesia.

Total ada 226 anjing dalam keadaan terikat yang diangkut menggunakan truk bak terbuka. Ratusan anjing itu diduga dikirimkan dari wilayah Subang, Jawa Barat ke wilayah Soloraya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 5 orang terduga pelaku. Mereka terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU No 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Advertisement

“Sementara ini kami amankan lima orang dan satu truk sarana untuk angkut. Mereka (terancam) juga Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif