Jateng
Kamis, 28 Februari 2019 - 10:50 WIB

Ikuti Ikrar Setia & Pelantikan Pemenangan PDIP, Anggota Bawaslu Tegal Hanya Kena Semprit

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Netralitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu sedikit tercoreng. Hal itu menyusul ulah salah satu anggota Bawaslu di Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, yang mengikuti acara janji setia salah satu partai politik dan badan pemenangannya.

Akibat ulah tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras. Sanksi itu diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Advertisement

Dalam sidang itu, anggota Bawaslu Kabupaten Tegal yang berstatus sebagai teradu mengaku mengikuti dua kegiatan PDIP Kabupaten Tegal. Kegiatan itu, yakni acara Halalbihalal DPC PDIP sekaligus pelantikan Bapilu dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Kabupaten Tegal pada 28 Juli 2016 dan Apel Siaga Setia Megawati Setia NKRI pada 5 Februari 2017.

“Teradu beralasan kehadirannya pada kegiatan itu sebatas menggantikan orang lain yang tidak hadir. Dia hadir atas permintaan Rosa Mulya Aji, tapi bukan sebagai anggota atau pengurus PDI Perjuangan,” ujar anggota majelis sidang DKPP, Teguh Prasetyo, dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Rabu (27/2/2019).

Kendati mengaku bukan simpatisan partai politik, teradu tetap dianggap bersalah karena mengikuti ikrar setia kepada pemimpin partai.

Advertisement

Teguh menilai ikrar Setia Megawati, Setia NKRI yang diikuti teradu dapat mereduksi kemandirian teradu dalam melaksanakan tahapan pemilu. Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap teradu, Harpendi Dwi Pratiwi, selaku anggota Bawaslu Kabupaten Tegal sejak putusan ini dibacakan,” voni Ketua Majelis sidang DKPP, Harjono, saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, anggota majelis lainnya dalam sidang itu, Ida Budhiati, menilai vonis yang diberikan kepada Harpendi terlalu lunak. Menurutnya, Harpendi seharusnya dipecat dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tegal.

Advertisement

Ida beralasan saat mengikuti kegiatan PDIP itu, Harpendi masih menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Ia bahkan menjabat sebagai Ketua Panwas Kabupaten Tegal periode 2017-2018.

“Memperhatikan tenggang waktu tersebut seharusnya, teradu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tegal periode 2018-2023. Teradu terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf I UU No.7/2017 tentang Pemilu. Seharusnya dia diberi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tegal,” ujar Ida.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif