Jateng
Rabu, 25 Juli 2018 - 19:50 WIB

Imigrasi Jateng Usir 33 WNA selama 2018

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, PEKALONGAN &mdash;</strong> Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mendeportasi 33 warga negara asing selama 2018. Para warga asing itu dideportasi menyalahi sejumlah perizinan keimigrasian.</p><p>Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng Ramli HS di Pekalongan, Rabu (25/7/2018), mengatakan bahwa dalam kurun beberapa bulan terakhir ini, kanwil telah memprojustisia enam kasus tindak pidana keimigrasian. "Adapun yang sudah kami kenai tindakan administrasi kemigrasian dan diusir ada 33 orang. Mereka antara lain berasal dari Korea, Jepang, dan China yang datang ke Indonesia melalui kantor Keimigrasian Pemalang, Semarang, Solo, Wonosobo, dan Cilacap," katanya.</p><p>Ia mengatakan untuk mengantisipasi penyalahgunaan perizinan keimigrasian maka Kanwil Kemenkumham Jateng akan melakukan kerja sama dengan instansi lain seperti pemerintah daerah di Jateng. Kanwil, kata dia, mengimplementasikan Pasal 69 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian menyebutkan perlunya adanya pengawasan orang asing baik di tingkat pusat, provinsi, dan daerah atau tingkat kecamatan.</p><p>"Kami menyadari bahwa imigrasi tidak bisa secara langsung mengetahui keberadaan aktivitas orang asing karena keterbatasan sumber daya manusia [SDM], dan kantor. Oleh karena, kami memberdayakan aparatur terkait yang terkoordinasi dengan pengawasan orang asing yaitu antara lain dengan para camat untuk melaporkan adanya dugaan orang asing yang melakukan keresahan," katanya.</p><p>Selain itu, kata dia, Kanwil Kemenkumham juga akan melibatkan aparat keamanan seperti Polri dan Tentara Nasiona Indonesia (TNI). Ia mengatakan aparatur kecamatan ini adalah petugas terdepan yang paling mengetahui aktivitas usaha dan keberadaan orang asing di daerah. "Oleh karena, kami berharap para camat ini memberikan pemahaman pada aparatur yang dibawahnya yaitu kepala desa dan lurah untuk melaporkan atau mengimformasikan terhadap keberadaan orang asing yang dicurigai," katanya.</p><p>Menurut dia, secara berjenjang kecamatan melaporkan pada keimigrasian setempat agar dapat terdeteksi dini terhadap keberadaan orang asing yang ada di wilayah Kabupaten Batang yang diduga ada kecenderungan menyalahi perizinan keimigrasian. "Adapun sepanjang masalah penyalahgunaan perizinan kemigrasian, itu sudah menjadi tanggung jawab kami untuk menuntaskan kasusnya," katanya.</p><p>Kemenkumham Jateng, Imigrasi Jateng, deportasi</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif