Jateng
Senin, 22 Maret 2021 - 09:10 WIB

Imigrasi Wonosobo Tolak Pemohon Paspor calon TKI nonprosedural

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Wonosobo, Henki Irawan. (Antara)

Solopos.com, WONOSOBO -- Untuk melindungi pekerja Indonesia di luar negeri,  Kantor Imigrasi Kelas II non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Wonosobo menolak pengajuan paspor calon TKI nonprosedural. Jumlahnya puluhan dari Januari-Februari 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Wonosobo, Henki Irawan, mengatakan di masa pandemi Covid-19 ini penolakan paspor tetap ada. "Mereka para pemohon calon TKI nonprosedural. Yakni yang tanpa rekomendasi dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) maupun tanpa adanya rekomendasi dari Disnaker," katanya, Senin (22/3/2021).

Advertisement

Ia menyebutkan pada Januari ada 12 pemohon paspor ditolak. Kemudian pada Februari 2021 ada 11 pemohon yang ditolak. Untuk Maret, datanya masih belum direkap karena masih berjalan.

Baca juga: Ada Kelompok Muda dan Perempuan Tani di Grobogan, Apa itu?

"Penolakan permohonan paspor nonprosedural itu untuk menjaga warga negara Indonesia, agar mereka jangan menjadi korban perdagangan orang di luar negeri," kata Henki.

Advertisement

Dia menyampaikan untuk TKI ini, negara wajib hadir guna melindungi mereka, karena mereka adalah pahlawan devisa.

Sementara itu, selama masa pandemi, Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Wonosobo tetap membuka pelayanan dengan menaati protokol kesehatan.

"Selama pandemi ini pemohon paspor dibatasi, kami dijatah kantor wilayah 50 persen dari kuota harian 100 pemohon. Namun dari kuota 50 persen pemohon itu yang datang hanya sekitar 15-30 orang per hari," ujar Henki.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif