SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro (tengah), menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan modus pecah kaca saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (4/11/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Ditreskrimum Polda Jateng meringkus dua komplotan pencuri dengan spesialis pecah kaca mobil yang telah beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Pura, mengatakan kedua komplotan pencuri itu selalu beraksi dengan cara memecahkan kaca mobil milik korbannya. Korbannya rata-rata merupakan nasabah bank yang baru saja mengambil uang tunai di bank.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Kelompok ini cukup meresahkan. Cara mereka juga terencana dengan baik, sehingga bisa melakukan upaya pencurian dengan pemberatan, dengan modus pecah kaca. Selama beraksi mereka mampu menggasak uang mulai dari Rp90 juta hingga Rp203 juta,” ujar Djuhandani saat menggelar jumpa pers di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jumat (4/11/2022).

Djuhandani menerangkan dari hasil penyelidikan diketahui aksi dua komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil ini ada di dua wilayah, yakni Kabupaten Temanggung dan Cilacap.

“Tersangka yang diamankan di Polres Cilacap mencapai 6 orang. Sedangkan, Polres Temanggung 5 orang. Hasil penyelidikan saat ini [di dua kabupaten] ada 17 tempat kejadian perkara [TKP] dalam waktu sekitar dua bulan,” jelasnya.

Baca juga: Inspiratif! Camat di Banyumas Usul Pembentukan Sukarelawan Penjaga Janda

Lebih lanjut, dari hasil analisis dan pengembangan saat ini, Djuhandani menilai masih ada TKP lain yang belum terungkap. Dirreskrimum Polda Jateng itu pun memperkirakan ada 25 TKP yang menjadi lokasi kejahatan dua komplotan pencuri spesialis pecah kaca di Jateng itu.

“Saat ini kami masih kembangkan lagi penyelidikannya. Kemungkinan TKP-nya mencapai 25 lokasi,” tutur Djuhandani.

Sementara itu seorang pelaku, Ari, 53, mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ia mengaku menjalankan aksinya di wilayah Temanggung dan Karanganyar.

Baca juga: “Pabrik” Uang Palsu Sukoharjo Dibongkar, Diedarkan hingga Jabar dan Lampung

“Hasilnya, kalau yang di Temanggung Rp200 juta. Saya dapat bagian Rp30 juta,” aku Ari.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya