Jateng
Kamis, 4 Mei 2023 - 23:31 WIB

Incest! Setubuhi Adik Tiri, Kakak di Batang Ancam Sebar Video Mesum

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerasan dengan ancaman sebar video mesum dari ponsel. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BATANG — Hubungan sedarah atau incest antara kakak dengan adik tiri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) terungkap. Kasus ini persetubuhan saudara sedarah beda ibu terungkap setelah sang kakak berusaha memeras adik tirinya dengan mengancam akan menyebarkan video mesum korban jika permintaannya tak dipenuhi.

Perbuatan bejat itu dilakukan pria asal Desa Kalisalak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, berinisial RA, 34, terhadap adik tirinya berinisial ZA, 24.

Advertisement

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, mengatakan hubungan terlarang kakak beradik seayah beda ibu itu sudah terjalin sejak delapan tahun lalu. Akibatnya, RA, selain terjerat kasus pemerasan, juga bakal dijerat kasus pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.“RA ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan adik tirinya sendiri,” ungkap AKBP Saufi saat menggelar konferensi pers, Kamis (4/5/2023).

Kapolres menyampaikan, pelapor kasus pemerasan adalah, yakni ZA atau adik tirinya RA. ZA mengaku sudah berkali-kali menerima ancaman dari RA yang akan menyebarkan video porno dirinya saat melakukan panggilan video atau video call sex (VCS). Sebelum itu, keduanya ternyata sudah menjalani hubungan layaknya pacaran sejak delapan tahun lalu atau sejak ZA masih duduk di baangku sekolah.

Lebih jauh, tersangka RA ditangkap pada hari Minggu (30/4/2023), sekitar pukul 12.35 WIB, di area SPBU Kadilangu. Penangkapan itu hasil penjebakan korban pada pelaku.

Advertisement

Kronologi penangkapan bermula pada 29 April 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, saat pelaku menghubungi korban melalui Whatsapp. Awalnya, tersangka meminta Rp5 juta hingga naik menjadi Rp10 juta. Jika tidak diberikan maka pelaku akan mengirim foto dan video telanjang korban ke semua teman-temannya.

“Lalu, saat itu korban menolak, karena tidak memiliki uang. Tapi saat ditolak, pelaku mengancam dan mengirimkan pesan ke teman-teman korban,” jelasnya.

Keesokan harinya, korban akhirnya mau memberikan uang Rp2 juta. Keduanya sepakat bertemu di SPBU Kadilangu. Saat itu korban sudah menghubungi pihak Polres Batang.

Advertisement

Berdasarkan informasi polisi, tersangka RA juga mengakui perbuatannya yang melakukan pemerasan. Ia tega memeras adik tirinya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol) Rp10 juta.

Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni tindak pidana pemerasan dan pencabulan anak di bawah umur. Pertama Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dan Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif