SOLOPOS.COM - Pengamanan pupuk oplosan oleh anggota TNI, Rabu (11/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Pengamanan pupuk oplosan oleh anggota TNI, Rabu (11/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Pengamanan pupuk oplosan oleh anggota TNI, Rabu (11/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Industri ilegal kembali dibongkar polisi. Polda Jateng berhasil membongkar industri rumahan pupuk tanpa izin di Jepara 

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Polda Jawa Tengah membongkar industri rumahan pupuk tanpa izin di Kabupaten Jepara yang memanfaatkan kencing kelinci sebagai bahan bakunya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Edhy Moestofa di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (4/5/2015), mengatakan, pemilik pabrik yang bernama Ahmad Slamet Jatadi telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka mendirikan industri rumahan pupuk dengan merek Fortan sejak tahun 2009.

“Beroperasi sejak 2009, karyawannya lima orang,” katanya.

Ia menuturkan pelaku memalsukan pupuk jenis NKCL dengan berbagai bahan baku yang diraciknya berdasarkan pengalaman bekerja di pabrik pupuk.

Tersangka mencampur garam, kalium, serta zat pewarna dengan 20 liter kencing kelinci dalam sekali proses produksi.

“Hasilnya sekitar 40 karung per sekali produksi,” tambahnya.

Produk yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia tersebut kemudian di jual dengan harga Rp16 ribu per liter, lebih murah dari produk yang asli.

Produk ilegal tersebut sudah dipasarkan ke daerah Demak serta Sragen.

“Per zak isi 50 kilogram dijual Rp80 ribu, padahal produk yang asli sekitar Rp300 ribu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya