Jateng
Selasa, 5 Mei 2015 - 06:50 WIB

INDUSTRI ILEGAL : Polda Jateng Bongkar Industri Rumahan Pupuk

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengamanan pupuk oplosan oleh anggota TNI, Rabu (11/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Pengamanan pupuk oplosan oleh anggota TNI, Rabu (11/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Industri ilegal kembali dibongkar polisi. Polda Jateng berhasil membongkar industri rumahan pupuk tanpa izin di Jepara 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Polda Jawa Tengah membongkar industri rumahan pupuk tanpa izin di Kabupaten Jepara yang memanfaatkan kencing kelinci sebagai bahan bakunya.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Polda Jawa Tengah membongkar industri rumahan pupuk tanpa izin di Kabupaten Jepara yang memanfaatkan kencing kelinci sebagai bahan bakunya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Edhy Moestofa di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (4/5/2015), mengatakan, pemilik pabrik yang bernama Ahmad Slamet Jatadi telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka mendirikan industri rumahan pupuk dengan merek Fortan sejak tahun 2009.

Advertisement

Ia menuturkan pelaku memalsukan pupuk jenis NKCL dengan berbagai bahan baku yang diraciknya berdasarkan pengalaman bekerja di pabrik pupuk.

Tersangka mencampur garam, kalium, serta zat pewarna dengan 20 liter kencing kelinci dalam sekali proses produksi.

“Hasilnya sekitar 40 karung per sekali produksi,” tambahnya.

Advertisement

Produk yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia tersebut kemudian di jual dengan harga Rp16 ribu per liter, lebih murah dari produk yang asli.

Produk ilegal tersebut sudah dipasarkan ke daerah Demak serta Sragen.

“Per zak isi 50 kilogram dijual Rp80 ribu, padahal produk yang asli sekitar Rp300 ribu,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif