SOLOPOS.COM - Tenda keprihatinan karyawan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer di depan pintu masuk pabrik di Jl Raden Patah, Kaligawe, Semarang, Senin (18/7/2016). Para karyawan ini mendirikan tenda sebagai bentuk protes karena gaji selama lima bulan dan THR mereka yang belum dibayarkan. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Industri jamu yang dikelola PT Nyonya Meneer dinyatakan bangkrut.

Semarangpos.com, SEMARANG – Karyawan PT Nyonya Meneer sulit mendapatkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Meski pun mereka telah membayar iuran BPJS sejak 2011-2013.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak dalam bidang industri jamu Nyonya Meneer itu telah dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (3/8/2017). Keputusan itu keluar karena PT Nyonya Meneer dianggap tak mampu membayar utang-utangnya kepada kreditur.

Meski telah diputuskan bangkrut, karyawan Nyonya Meneer sulit untuk mendapatkan dana JHT yang menjadi haknya. Hal itu dikarenakan perusahaan industri jamu yang berdiri sejak 1919 itu tak kunjung menyatakan statusnya dengan jelas.

Berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Kota Semarang diketahui jika PT Nyonya Meneer menyatakan sudah tidak mempekerjakan karyawan sebagaiman Surat Keputusan Direksi PT Nyonya Meneer No. 072/DIR/NM/VI/2016 tertanggal 10 Juni 2016 tentang Merumahkan Karyawan.

Namun, karyawan Nyonya Meneer tetap tidak bisa mencairkan dana JHT karena perusahaan tidak secara tegas menyatakan apakah perusahaan telah ditutup atau tetap beroperasi seperti biasa.

“Sejauh ini tidak ada itikad baik dari manajemen Nyonya Meneer untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal ini [JHT] adalah hak pekerja. Kalau diputuskan PHK tentu pekerja bisa menuntut owner [pemilik] membayar hak-haknya. Kalau seperti itu, pekerja mau mencairkan JHT kapan pun kami siap. Asal status [perusahaan] jelas,” terang Kepala BPJS Ketenagakarjaan Majapahit-Semarang, Yosef Rizal, saat dijumpai Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Semarang, Senin (7/8/2017).

Yosef menambahkan PT Nyonya Meneer juga telah menunggak iuran BPJS sejak 2011 lalu. Utang perusahaan industri jamu yang berdiri sejak 1919 itu bahkan mencapai Rp8,78-12,58 miliar.

Yosef mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan itu mencapai 1.103 orang. Tapi, perusahaan tidak pernah melakukan pemenuhan karyawan sejak pembayaran terakhir 2011 lalu.

Salah seorang kuasa hukum sebagian karyawan Nyonya Meneer, Yetty Any Ethika, menduga adanya penggelapan iuran JHT karyawan. Berdasar struk gaji karyawan, iuran untuk JHT karyawan sudah dipotong perusahaan sepanjang 2011-2013. Akan tetapi, setelah ditelusuri, iuran itu tidak disetorkan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya