SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat herbal (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi obat herbal (JIBI/Solopos/Doc.)

Ilustrasi obat herbal (JIBI/Solopos/Doc.)

Industri jamu nasional masih terus berkembang. Meski demikian, salah satu perusahaan jamu legendaris cap Nonya Meneer justru terancam pailit 

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- PT Nyonya Meneer terancam pailit jika pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap kreditur yang menggugat perusahaan jamu ini ke Pengadilan Tata Niaga Semarang tidak tercapai.

“Kalau PKPU-nya gagal bisa mengarah ke pailit,” kata Ketua Pengadilan Tata Niaga Semarang Dwiarso Budi seperti dikutip Antara, Selasa (9/3/2015).

Dwiarso Budi sendiri merupakan hakim ketua yang menyidangkan gugatan PT Nata Meridian Investara terhadap PT Nyonya Meneer.

Pamasok tunggal PT Nyonya Menner tersebut mengajukan gugatan pembayaran hutang sebesar Rp89 miliar.

Dwiarso menuturkan sebagai hakim ketua yang menyidangkan kasus ini, dirinya masih menunggu laporan dari hakim pengawas.

Saat ini, lanjut dia, proses persidangan sudah memasuki masa pembahasan PKPU sementara selama 45 hari.

Penentuan mengenai penetapan PKPU tetap akan disampaikan majelis hakim pada sidang Selasa (10/3).

Pada PKPU tetap tersebut, menurut Dwiarso, selama 270 hari antara pihak PT Nyonya Meneer dan para krediturnya harus berunding untuk mencari kesepakatan tentang pembayarakan kewajiban utang tersebut.

Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran utang sebesar Rp89 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya