SOLOPOS.COM - Para karyawan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer di tenda yang mereka dirikan di depan pintu masuk pabrik di Jl Raden Patah, Kaligawe, Semarang, Senin (18/7/2016). Para karyawan ini mendirikan tenda sebagai bentuk protes karena gaji selama lima bulan dan THR mereka yang belum dibayarkan. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Industri jamu PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG –  Industri jamu PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/8/2017). Atas keputusan itu, para pekerja PT Nyonya Meneer pun berharap hak-hak mereka yang selama ini belum diberikan masih bisa dipenuhi.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Kuasa hukum serikat pekerja PT Nyonya Meneer, Suyitno, mengatakan akan menunggu hasil verifikasi dari hakim pengawas dan kurator dalam menentukan aset perusahaan. “Nanti, setelah ada verifikasi dari hakim pengawas dan kurator serta sidang kreditur kami akan menentukan langkah selanjutnya. Kami berharap juga mendapat hak-hak kami karena kami juga merupakan kreditur,” beber pria yang akrab disapa Yitno itu saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis petang.

Yitno menyebutkan karyawan merasa sebagai kreditur karena memiliki hak-hak normatif yang hinggi kini belum dibayarkan oleh perusahaan. Hak-hak itu antara lain gaji selama satu tahun terakhir, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) yang seharusnya cair pada November 2011, serta THR tahun 2016 dan 2017. “Hak-hak kami banyak yang masih belum dibayarkan. Tapi, setelah putusan sidang ini kami mau menuntut ke mana?” tutur Yitno.

Setelah diputuskan pailit, perusahaan industri jamu yang sudah berdiri sejak 1919 itu masih memiliki kesempatan sekitar satu bulan untuk memenuhi hak-haknya jika tak ingin diputuskan ditutup. PT Nyonya Meneer diputuskan pailit setelah majelis hakim pada Pengadilan Niaga pada PN Semarang mengabulkan gugatan salah satu kreditur yang tidak puas atas keputusan damai yang dilakukan pada Mei 2015.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Nani Indrawati menyatakan perusahaan telah lalai melakukan pembayaran kewajiban pada kreditur. Pemohon pembatalan perdamaian itu adalah pengusaha Bank Jamu Hendrianto Bambang Santoso melalu pengacaranya Eka Widhiarto. Disebutkan perusahaan jamu legendaris itu masih menunggak hutang sekitar Rp7,4 miliar semenjak proposal perdamaian disetujui majelis hakim.

Terkait keputusan itu, Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, pun akan mengupayakan langkah hukum lanjutan karena pihaknya merasa masih mampu membayar hutang-hutang tersebut. “Berkas-berkas sedang disiapkan oleh legal [kuasa hukum] kami. Kami siap melakukan kasasi atas keputusan itu,” tutur Charles saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya