SOLOPOS.COM - Ilustrasi industri mebel. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Pengunjung mengamati ukiran mebel yang digelar dalam pameran International Furniture & Craft Fair Indonesia 2014, di Jakarta Convention Center, Sabtu (15/03). Pameran yang diselenggarakan oleh Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) tersebut dijadwalkan berakhir pada 17 Maret. Asmindo optimis menargetkan omzet mencapai US$500 juta. Atau meningkat sekitar US$50 juta dari 2013. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Asmindo Pamerkan Mebel di Jakarta Convention Center. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Industri mebel nasional bakal mengutamakan legalitas produk. Kemenhut menyatakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi syarat utama untuk mebel ekspor

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi syarat utama untuk mebel ekspor seiring dengan sikap sejumlah negara maju yang sudah menerapkan sistem tersebut, di antaranya Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa.

Kementerian Kehutanan yang ditunjuk oleh pemerintah terkait penerapan SVLK, hingga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku mebel mulai dari hulu hingga hilir, yaitu mulai dari pedagang kayu gelondongan hingga perajin mebel siap ekspor.

Pada kegiatan sosialisasinya di Semarang beberapa waktu lalu, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Kementerian Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama mengatakan saat ini Kemenhut fokus kepada para pelaku industri mebel skala kecil dan menengah.

Menurut dia, perajin skala itu perlu diberikan pemahaman lebih dan bantuan mengingat omzet mereka masih terbatas. Meski demikian, pihaknya berharap ada sikap kooperatif dari pelaku industri mebel terkait dengan proses kepemilikan SVLK, salah satunya mengenai kelengkapan izin.

Mengenai penerapan syarat tersebut, Kemenhut menjadikan Jawa Tengah sebagai barometer penerapan SVLK mengingat banyak daerah di Jateng merupakan sentra produksi mebel, salah satunya Kabupaten Jepara.

“Penerapan SVLK Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor kayu di Jateng sudah cukup maju jika dibandingkan dengan IKM di provinsi lain,” katanya pada sosialisasi percepatan SVLK di Semarang seperti dikutip Antara.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kesadaran pelaku IKM mebel Jateng untuk melengkapi usahanya dengan SVLK tersebut bisa diikuti oleh pelaku IKM dari provinsi lain.

Dia mengakui masih ada sejumlah kendala dalam proses percepatan penerapan SVLK tersebut. Menurut survei yang dilakukan oleh Kemenhut, para pelaku IKM yang belum mengurus SVLK mayoritas karena belum memiliki sejumlah izin.

“Padahal kalau izin sudah lengkap, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SVLK ini hanya 40 hari. Oleh karena itu, kami berharap masing-masing pemda memfasilitasi proses perizinan tersebut,” katanya.

Apalagi, untuk biaya pengurusan izin SVLK khusus IKM dibantu oleh Kementerian Kehutanan, sehingga pengurusan tersebut bersifat gratis.

Dia mengatakan terhitung mulai 1 Januari 2016, jika pengusaha mebel tidak memiliki SVLK maka tidak bisa melakukan ekspor produk. Kondisi tersebut karena menyesuaikan peraturan perdagangan asing yang menutup akses bagi masuknya kayu yang tidak memiliki izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya