Jateng
Senin, 16 Maret 2015 - 16:50 WIB

INDUSTRI MEBEL : SVLK Jadi Syarat Utama Ekspor Mebel

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi industri mebel. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Asmindo Pamerkan Mebel di Jakarta Convention Center. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Industri mebel nasional bakal mengutamakan legalitas produk. Kemenhut menyatakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi syarat utama untuk mebel ekspor

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi syarat utama untuk mebel ekspor seiring dengan sikap sejumlah negara maju yang sudah menerapkan sistem tersebut, di antaranya Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi syarat utama untuk mebel ekspor seiring dengan sikap sejumlah negara maju yang sudah menerapkan sistem tersebut, di antaranya Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa.

Kementerian Kehutanan yang ditunjuk oleh pemerintah terkait penerapan SVLK, hingga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku mebel mulai dari hulu hingga hilir, yaitu mulai dari pedagang kayu gelondongan hingga perajin mebel siap ekspor.

Pada kegiatan sosialisasinya di Semarang beberapa waktu lalu, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Kementerian Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama mengatakan saat ini Kemenhut fokus kepada para pelaku industri mebel skala kecil dan menengah.

Advertisement

Mengenai penerapan syarat tersebut, Kemenhut menjadikan Jawa Tengah sebagai barometer penerapan SVLK mengingat banyak daerah di Jateng merupakan sentra produksi mebel, salah satunya Kabupaten Jepara.

“Penerapan SVLK Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor kayu di Jateng sudah cukup maju jika dibandingkan dengan IKM di provinsi lain,” katanya pada sosialisasi percepatan SVLK di Semarang seperti dikutip Antara.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kesadaran pelaku IKM mebel Jateng untuk melengkapi usahanya dengan SVLK tersebut bisa diikuti oleh pelaku IKM dari provinsi lain.

Advertisement

Dia mengakui masih ada sejumlah kendala dalam proses percepatan penerapan SVLK tersebut. Menurut survei yang dilakukan oleh Kemenhut, para pelaku IKM yang belum mengurus SVLK mayoritas karena belum memiliki sejumlah izin.

“Padahal kalau izin sudah lengkap, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SVLK ini hanya 40 hari. Oleh karena itu, kami berharap masing-masing pemda memfasilitasi proses perizinan tersebut,” katanya.

Apalagi, untuk biaya pengurusan izin SVLK khusus IKM dibantu oleh Kementerian Kehutanan, sehingga pengurusan tersebut bersifat gratis.

Advertisement

Dia mengatakan terhitung mulai 1 Januari 2016, jika pengusaha mebel tidak memiliki SVLK maka tidak bisa melakukan ekspor produk. Kondisi tersebut karena menyesuaikan peraturan perdagangan asing yang menutup akses bagi masuknya kayu yang tidak memiliki izin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif