Jateng
Selasa, 31 Juli 2018 - 20:50 WIB

Industri Motor Tossa Digugat Gara-Gara Tak Mampu Bayar Utang Rp2,5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KENDAL &mdash;</strong> Produsen sepeda motor PT Tossa Shakti yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah digugat ke Pengadilan Niaga Semarang oleh kreditornya karena gagal membayar utang senilai Rp2,597 miliar.</p><p>Panitera Muda Niaga Pengadilan Niaga Semarang Afdlori di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/7/2018), membenarkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut. &ldquo;Perkaranya sudah diputus pekan lalu, mengabulkan permohonan PKPU kreditor,&rdquo; katanya.</p><p>Menurut dia, permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Sinar Maju Sentosa yang memiliki piutang senilai Rp2,597 miliar. Bersama dengan Sinar Maju Sentosa, ikut pula mengajukan permohonan serupa, PT Marcisel Globalindo.</p><p>Dalam perkara yang disidangkan oleh ketua majelis hakim Purwono Edi Santosa diputuskan mengabulkan permohonan PKPU selama 45 hari terhitung sejak perkara ini diputus pada 16 Juli 2018. Pengadilan juga menunjuk M.Yusuf sebagai hakim pengawas dalam perkara ini serta dua pengurus, masing-masing Otto Bismark Simanjuntak dan Kenny Hasibuan.</p><p>Para kreditor, lanjut dia, diminta hadir kembali pada sidang musyawarah hakim Pengadilan Niaga Semarang yang rencananya digelar 29 Agustus 2018 mendatang.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif