Jateng
Selasa, 12 Agustus 2014 - 00:40 WIB

INDUSTRI ROKOK : Bea Cukai Kudus Selamatkan Uang Negara Rp1,5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi, pemeriksaan cukai rokok (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari hasil penindakan pelanggaran pita cukai rokok selama Januari hingga Juli 2014.

Advertisement

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut, berasal dari hasil penyitaan jutaan batang rokok ilegal dari beberapa daerah di eks-Keresidenan Pati yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,43 miliar,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Anto Trihananto Wahyuhadi melalui Kasubsi Layanan Informasi KPPBC Kudus, Deyna Kurniawan, di Kudus, Senin (11/8/2014).

Adapun jumlah penindakan selama Januari hingga Juli 2014 sebanyak 25 penindakan di bidang cukai rokok. Jumlah rokok yang berhasil disita tercatat sebanyak 2,17 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 9.036 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Dari 25 kali penindakan tersebut, penindakan yang disertai penyitaan barang bukti berupa rokok sebanyak 20 penindakan.

Advertisement

Pada Januari 2014 tercatat satu kali penindakan, Februari 2014 terdapat tiga penindakan, Maret 2014 terdapat enam penindakan, April 2014 terdapat lima penindakan, Mei 2014 terdapat dua penindakan, Juni 2014 terdapat empat penindakan, dan Juli 2014 terdapat empat penindakan.

Penindakan selama Februari 2014, berupa penindakan terhadap pabrik rokok yang tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama setahun.

Pada Maret 2014, KPPBC Kudus juga menindak perusahaan rokok yang diduga menggunakan pita cukai bekas milik pabrik rokok lain dengan menyita sebanyak 810 keping pita cukai rokok jenis SKM dan SKT.

Advertisement

Terkait dengan pelaku utama, KPPBC Kudus masih mengalami kesulitan karena modus operandinya cukup rapi sehingga antara pelaku di lapangan dengan pemodal tidak mengetahui.

Demikian halnya, pekerja juga didatangkan dari daerah lain dengan sistem borong. Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Sementara penindakan pelanggaran cukai selama 2013 tercatat sebanyak 25 kasus dan berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal serta barang bukti lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif