Jateng
Selasa, 16 September 2014 - 04:50 WIB

INDUSTRI ROKOK KUDUS : Sewa Gudang LIK, Pengusaha Roko Wajib Produksi Minimal 5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menerapkan aturan ketat bagi pengusaha rokok yang menyewa gudang Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau, salah satunya wajib melakukan produksi rokok minimal lima kali dalam sebulan.

Advertisement

“Persyaratan tersebut akan kami terapkan terhadap penyewa yang sudah menandatangani kontrak sewa yang baru di gudang LIK IHT yang ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo didampingi Kabid Perindustrian Kusnaeni seperti dikutip Antara, Senin (15/9/2014).

Hasil evaluasi sebelumnya, kata dia, ada pengusaha rokok yang menyewa salah satu gudang LIK IHT bukan untuk aktivitas produksi rokok, melainkan untuk menyimpan tembakau.

Bahkan, kata dia, ada pula satu pengusaha rokok yang menyewa hingga empat gudang sehingga pengusaha rokok golongan kecil lain tidak ada kesempatan menyewa.

Advertisement

Terkait persyaratan tersebut, kata dia, sudah disepakati oleh para pengusaha rokok yang memperbarui kontrak sewa gudang, termasuk penyewa baru karena sebelumnya ada yang tidak memperpanjang sewanya.

Persyaratan tersebut, kata dia, juga mempertimbangkan kondisi pengusaha rokok golongan kecil yang hanya berproduksi saat menerima pesanan.

Sesuai tujuan awal dibangunnnya LIK IHT, kata dia, keberadaannya tetap harus dimanfaatkan untuk aktivitas produksi rokok, karena tempat tersebut untuk membantu pengusaha rokok yang tidak mampu menyediakan tempat produksi seluas 200 meter persegi.

Advertisement

“Masa sewa gudang LIK IHT tahun ini akan berakhir pada Oktober 2014,” ujarnya.

Dari 35 pengusaha rokok golongan III yang ada di Kudus, kata dia, lima di antaranya sudah menyatakan kesanggupannya untuk mengontrak LIK dan memenuhi syarat yang diberikan, salah satunya PR Gentong Gotri.

Kepala Unit PR Gentong Gotri Kudus Agus Suparyanto mengatakan siap memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pemkab untuk melakukan aktivitas produksi minimal lima kali dalam satu bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif