Jateng
Kamis, 31 Desember 2020 - 19:30 WIB

Ingat! Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Malam Tahun Baru

Imam Yuda S.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi . (Youtube—hendrarprihadi)

Solopos.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang karib disapa Hendi, mengingatkan kepada masyarakat bahwa status Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM masihberlaku di Kota Semarang.

Dengan demikian, aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tetap diberlakukan di Kota Semarang saat malam pergantian tahun atau malam tahun baru pada Kamis (31/12/2020) nanti. Dengan status tersebut, maka segala aktivitas masyarakat diizinkan hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Advertisement

Hendi pun berharap aturan PKM itu bisa ditaati seluruh lapisan masyarakat yang ingin merayakan malam tahun baru di Semarang, tak terkecuali tempat usaha dan tempat wisata.

Hajatan, Pentas Seni, Pengajian di Grobogan Dihentikan, Ada Apa?

“Tempat usaha atau wisata silakan beroperasi sesuai aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saya harap kepututsan ini dapat dihargai sedulur semua, sehingga kita dapat menjaga kenyamanan bersama,” ujar Hendi, Rabu (30/12/2020).

Advertisement

Hendi menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun ini juga tidak akan menggelar perayaan malam pergantian tahun. Sebagai gantinya, Pemkot Semarang akan menggelar kegiatan doa bersama. Itu pun akan digelar secara daring atau virtual karena terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Nekat Rayakan Tahun Baru, Warga Sragen Akan Di-Swab Antigen

Batas Waktu

Selain itu, Pemkot Semarang juga melarang warganya untuk menggelar kegiatan perayaan pergantian tahun.  Ada aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. “Tidak boleh ada kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam aktivitas usaha,” tegas Hendi.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menegaskan akan melakukan penertiban tempat - tempat usaha yang beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

Belajar dari Kasus Pembunuhan Kismantoro, Kapolres Wonogiri: Jika Diancam Dibunuh Segera Lapor Kami!

“Sesuai aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, maksimal pukul 23.00 WIB, usaha harus sudah tutup. Jika ada yang melebihi batas, akan langsung kami tutup. Kami harap ini bisa dipahami dan dimengerti, sehingga malam tahun baru bisa kita lewati dengan kondusif,” ujar Fajar.

Siap-Siap! Peserta Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Bakal Dapat Notifikasi Lewat SMS

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif