Jateng
Rabu, 17 Oktober 2018 - 04:50 WIB

Ingat dengan Pembunuhan PK di Sunan Kuning? Ini Hukuman bagi Pelakunya...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun terhadap DCP alias Comed, 16. Comed dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah membunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning, Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23, dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Selasa (16/10/2018).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Fathurrokman, itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan menghilangkan nyawa korban sesuai diatur Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan,” ujar hakim dalam amar putusannya di PN Semarang, Selasa sore.

Advertisement

Hakim menilai unsur pidana yang dilakukan terdakwa telah terpenuh berdasarkan keterangannya maupun para saksi-di persidangan. Selain itu, terdakwa juga melakukan tindak pidana lain, yakni mencuri handphone korban seusai melakukan pembunuhan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini sama seperti tuntutan jaksa dari Kejari Semarang, Zahri Aeniwati. Pertimbangan hakim yang memberatkan karena perbuatan pelaku dilakukan di permukiman warga, sehingga meresahkan masyarakat.

Advertisement

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini sama seperti tuntutan jaksa dari Kejari Semarang, Zahri Aeniwati. Pertimbangan hakim yang memberatkan karena perbuatan pelaku dilakukan di permukiman warga, sehingga meresahkan masyarakat.

“Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Terdakwa juga menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan,” ujar hakim.

Dalam persidangan itu, hakim juga mengabulkan permintaan pembela yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Didik Simon, agar sepeda motor yang digunakan DCP saat mendatangi tempat kejadian perkara untuk dikembalikan.

Advertisement

Menanggapi vonis hakim itu, DCP mengaku belum bisa memberikan keputusan. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kuasa hukum yang menyatakan akan pikir-pikir terkait vonis tersebut.

“Tidak ada [pertimbangan pribadi]. Saya ikut kuasa hukum,” jawab DCP.

Pembunuhan terhadap pekerja seks komersial (PSK) Sunan Kuning ini terjadi pada 13 September 2018. Korban yang diketahui memiliki seorang anak yang masih bayi itu ditemukan tewas di kamar tempat karaoke, Mr. Classic, kompleks Sunan Kuning, dalam kondisi telanjang dan tubuhnya berbau oli.

Advertisement

Kasus ini akhirnya terungkap. Aparat kepolisian akhirnya menangkap DCP yang diketahui menjadi pelaku pembunuhan Ninin, dua hari berselang atau 15 September 2018

DCP yang merupakan pelanggan korban diketahui membunuh lantaran sakit hati. Ia kesal karena merasa dihina korban saat kali pertama berkencan. Pada kencan kali kedua, korban pun menjalankan aksi kejamnya dengan menghabisi nyawa korban. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif