Jateng
Rabu, 24 Maret 2021 - 22:45 WIB

Ingat Ya! Ini Daftar 21 Titik ETLE di Jateng

Imam Yuda Saputra  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pantauan kamera ETLE Satlantas Polresta Solo/Nicolous Irawan

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 23 April 2021.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan total ada 21 lokasi di Jateng yang dipasangi kamera ETLE. Kamera itu bertujuan mengawasi aktivitas berlalu lintas para pengendara di jalanan.

Advertisement

Nantinya, pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran akan langsung mendapat surat bukti pelanggaran atau tilang. Surat tilang itu akan dikirim ke alamat pelanggar dalam kurun waktu tujuh hari setelah terekam kamera.

“Saat ini ada 21 titik yang kami pasang kamera ETLE. Kedepan ada lagi penambangan menjadi 50 titik.Harapannya, 50 titik ini bisa menjangkau seluruh kabupaten/kota di Jateng,” ujar Lutfi saat peluncuran ETLE tahap 1 di Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021).

Advertisement

“Saat ini ada 21 titik yang kami pasang kamera ETLE. Kedepan ada lagi penambangan menjadi 50 titik.Harapannya, 50 titik ini bisa menjangkau seluruh kabupaten/kota di Jateng,” ujar Lutfi saat peluncuran ETLE tahap 1 di Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021).

Baca jugaSejak Januari, Terjadi 9 Kebakaran di Grobogan Kerugian Rp2,8 Miliar

Selain memasang 21 kamera ETLE, Polda Jateng juga memasang kamera pengukur kecepatan atau speedcam di enam lokasi yang ada di Jateng.

Advertisement

Berikut 21 lokasi yang terpasang kamera tilang elektronik atau ETLE di Jateng:

1. Semarang 3 titik, yakni di Jalan Pandanaran RS Hermina,  kemudian Jalan Pandanaran depan Kantor BRI, Jalan Brigjen
Katamso.

2. Demak di Tl Bogorme.

Advertisement

3. Pati ada 2 titik yakni di Jalan Kol Sunandar, Jalan A Yani.

4. Surakarta 6 titik yakni di simpang lima Komplang, simpang lima Balapan. Selanjutnya, simpang empat Kerten, simpang
empat Sate Dahlan, simpang empat Mujahidin, simpang empat Patung Wisnu.

5. Klaten 2 titik yakni di simpang empat Pasar Srago, simpang empat Bendo Gantungan.

Advertisement

6. Karanganyar di SP 3 Nglano.

7. Wonogiri  di SP 4 Ponten.

Wilayah Lain

8. Kebumen di SP 5 Kebulusan.

9. Cilacap 2 titik  di SP 4 Terminal, SP 4 Alun-alun.

10. Purbalingga di SP 4 Terminal.

Baca jugaETLE di Jateng Rekam 3.200 Pelanggaran Lalu Lintas

Speedcam:

1. Klaten 2 titik yakni di Jalan Raya Solo-jogja ceper Klaten. Kemudian di Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten.
2. Boyolali 2 titik yaitu di(Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali. Juga di Jalan Nasional Solo- Boyolali.
3. Karanganyar 2 titik berada di Jl. Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar. Kemudian di Jl. Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif