Jateng
Senin, 25 Maret 2024 - 15:55 WIB

Ingin Maju Calon Gubernur Jateng Jalur Independen? Simak Syarat Berikut

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjabat kepala daerah (blog.paperplane-tm.site)

Solopos.com, SEMARANG – Pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) jalur independen atau non partai politik (parpol) pada Pilgub Jateng 2024 dibuka pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, syaratnya yakni mendapat dukungan minimal sebanyak 1,8 juta orang.

Hal tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng lewat akun Instagram @kpujateng. Adapun pelaksanaan pemilihan cagub-cawagub ini bakal dilangsungkan secara serentak pada November 2024 mendatang.

Advertisement

Komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro membenarkan persyaratan itu. Ia menjelaskan, syarat pencalonan cagub-cawagub jalur independen yaitu menyerahkan bukti dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

“Betul (1,8 juta), yang tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/kota di Jawa Tengah,” ujar Paulus kepada wartawan, Rabu (19/3/2024).

Paulus menjelaskan, 1,8 juta merupakan 6,5 dari DTP 2024 yang berjumlah 28.289.413 jiwa. Oleh sebab itu pendaftar calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin maju setidaknya harus mengumpulkan 1.838.811 dukungan.

Advertisement

Lebih lanjut, pendaftar juga harus menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK). Kemudian lampiran fotokopi KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pada surat pernyataan dukungan.

“Dukungan tersebut berupa tanda tangan dukungan pada form yang diatur serta fotocopy KTP-el,” imbuh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jateng itu.

Adapun pendukung cagub-cawagub yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

Advertisement

Kemudian setelah dokumen persyaratan dukungan tersebut terkumpul, dikirim dan nantinya akan diverifikasi oleh KPU Jateng. “Dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi secara administrasi dan faktual,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif