Jateng
Kamis, 17 Maret 2022 - 18:02 WIB

Ini 8 Daerah di Jateng yang Larang Perdagangan Daging Anjing

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DMFI memberikan penghargaan kepada salah satu daerah di Jateng yang telah menerapkan pelarangan daging anjing di Hotel Tentrem, Kota Semarang, Kamis (17/3/2022). (Solopos.com-DMFI)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak delapan daerah di Jawa Tengah (Jateng) telah secara resmi menerapkan larangan perdagangan daging anjing di wilayahnya. Kepala daerah pada delapan kabupaten/kota di Jateng itu bahkan telah mengeluarkan regulasi agar larangan tersebut dipatuhi warganya.

Kedelapan daerah di Jateng yang melarang perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi itu yakni Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Brebes.

Advertisement

Kedelapan kabupaten/kota di Jateng ini pun telah mendapat apresiasi dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI), organisasi perlindungan hewan yang sejak awal menentang perdagangan dan konsumsi daging anjing.

Baca juga: Larang Konsumsi Daging Anjing, Kepala Daerah di Jateng Raih Penghargaan

Apresiasi diberikan DMFI melalui sebuah acara bertajuk DMFI Awards 2022 yang digelar di Hotel Tentrem, Kota Semarang, Kamis (17/3/2022). Penghargaan DMFI itu tidak hanya diberikan kepada 8 daerah di Jateng yang telah melarang perdagangan daging anjing, tapi juga Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, selaku kepala pemerintahan Provinsi Jateng.

Advertisement

Koordinator Nasional DMFI sekaligus pendiri Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Karin Franken, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jateng dan 8 kabupaten/kota di Jateng yang telah mengambil langkah serius dan bekerja sama untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui pelarangan daging anjing.

“Jateng merupakan provinsi pertama yang mengambil langkah serius untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan mempertahankan status bebas rabies. DMFI melakukan kegiatan dan pendekatan holistik, bekerja sama dengan pemerintah Jateng, tidak hanya dalam dukungan melakukan pelarangan daging anjing, tapi juga edukasi dan training dokter hewan. Jateng luar biasa dan kami sangat mengapresiasi usaha dan komitmennya,” jelas Karin.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Syamsul Ma’arif, meminta semua daerah untuk menerapkan larangan perdagangan daging anjing. Hal ini dikarenakan sesuai UU No.18/2009, daging anjing bukan jenis panngan sehingga tidak layak dikonsumsi dan berpotensi menyebarkan penyakit.

Advertisement

Baca juga: Investigasi, DMFI Desak Jokowi Tutup Pasar Daging Anjing dan Satwa Liar

“Kami minta semua daerah membuat pelarangan untuk peredaran daging anjing sesuai surat edaran dari kami pada tahun 2018. Apalagi, isu kesehatan ternak dan hewan saat ini telah menjadi isu global. Maka, kami minta pemerintah daerah memberikan dukungan bahwa daging anjing bukan pangan dan peredarannya harus ditiadakan,” tegas Syamsul.

Dalam kesempatan itu DMFI juga memberikan penghargaan kepada Polres Sukoharjo atas aksinya mencegah pendistribusian puluhan anjing ke rumah potong pada 24 November 2021. DMFI pun mengaku siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif