SOLOPOS.COM - Warga berfoto di utara Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Minggu (13/11/2022). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SEMARANG — Berkunjung ke suatu daerah, pastilah kita akan menemukan sejumlah masjid dengan kategori penamaan yang berbeda-beda seperti Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Masjid Agung Kauman, Masjid Raya Baiturrahman, hingga yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, yakni Masjid Raya Sheikh Zayed Al-Nayan. Nah, tahukah Anda beda antara masjid agung, masjid raya, maupun masjid jami yang ada di setiap daerah?

Mengutip dari laman binmasislam.kemenag.go.id, Selasa (15/11/2022), pembagian tipologi untuk masjid di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pembagian tipologi masjid ini juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid di Wilayah.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Dalam KMA itu disebutkan ada lima kategori masjid yang ditentukan berdasarkan wilayahnya. Masing-masing tipe itu memiliki nama maupun tipe yang beda sesuai dengan keberadaan lokasi atau wilayahnya, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami.

Kendati demikian, belakangan ini pembagian tipologi masjid ini semakin meluas. Tidak hanya terbatas dalam lima kategori, namun pembagian tipologi masjid bertambah tiga seiring adanya status masjid nasional, masjid bersejarah, dan masjid di tempat publik.

Sementara itu terkait beda antara masjid agung dengan masjid raya, sesuai dengan KMA No. 394/2004 adalah, masjid raya adalah masjid yang ditetapkan sebagai masjid di wilayah tingkat provinsi, sedangkan masjid agung digunakan untuk penyebutan masjid di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Belum Dibuka untuk Umum, Intip Megahnya Ruang Salat Masjid Sheikh Zayed Solo

Biasanya masjid raya digunakan untuk penamaan masjid yang ada di wilayah ibu kota provinsi seperti Masjid Raya Baiturrahman di Kota Semarang. Kendati demikian, seiring perkembangan zaman, masjid raya juga didirikan di daerah yang bukan ibu kota provinsi seperti Masjid Raya Sheikh Zayed di Kota Solo yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi, Senin (14/11/2022).

Sementara itu, masjid agung selalu ada di setiap daerah atau kabupaten/kota. Sebut saja Masjid Agung Semarang atau yang populer dengan sebutan Masjid Kauman Semarang dan Masjid Agung Al-Aqsa di Klaten.

Berikut 8 tipologi masjid dikutip dari laman bali.kemenag.go.id:

1. Masjid Negara: Masjid yang berada di ibu kota negara dan menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi seperti Masjid Istiqlal di Jakarta.

Baca juga: Bunga Dekorasi Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Diserbu Warga untuk Dibawa Pulang

2. Masjid Nasional: Masjid yang berada di ibu kota provinsi yang ditetapkan Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintah provinsi, contoh Masjid Al-Akbar di Surabaya.

3. Masjid Raya: Masjid yang berada di ibu kota provinsi yang ditetapkan Gubernur atas rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat provinsi seperti Masjid Raya Baiturrahman di Semarang dan Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo.

4. Masjid Agung: Masjid yang berada di ibu kota kabupaten/kota yang ditetapkan bupati/wali kota atas rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk kegiatan keagamaan pemerintah dan masyarakat muslim setempat seperti Masjid Agung Al-Aqsha Klaten dan Masjid Agung Kauman Semarang.

Baca juga: Masjid Kauman Tertua di Semarang yang Umumkan Kemerdekaan Indonesia

5. Masjid Besar: Masjid yang berada di kecamatan, ditetapkan oleh pemerintah daerah setingkat Camat atas rekomendasi Kepala KUA Kecamatan sebagai Masjid Besar menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan di wilayah kecamatan seperti Masjid Gedhe Kauman, dan lain-lain.

6. Masjid Jami: Masjid yang di pusat permukiman di wilayah perdesaan/kelurahan dan menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan masyarakat di wilayah pemukiman/desa/kelurahan.

7. Masjid Bersejarah: Masjid yang berada di kawasan peninggalan kerajaan atau wali penyebar agama Islam dan memiliki nilai sejarah dalam perjuangan bangsa atau dibangun para raja, sultan, maupun wali atau pejuang kemerdekaan.

8. Masjid di Tempat Publik: Masjid yang terletak di kawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya