Jateng
Sabtu, 19 November 2022 - 15:47 WIB

Ini Dia Desa Antiasap Rokok di Kabupaten Semarang

Hawin Alaina  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Desa Rembes, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Dra Hj. Nur Arifah, menunjukkan aturan terkait desa antiasap rokok di kantornya, Jumat (18/11/2022). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN – Desa Rembes di Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menjadi desa percontohan. Hal itu dikarenakan inovasi yang dilakukan pemangku desa tersebut yang menerapkan bebas asap rokok ataun antiasap rokok.

Kepala Desa Rembes, Dra Hj. Nur Arifah, mengatakan penerapan kawasan bebas rokok atau antiasap rokok dilakukann sejak beberapa bulan lalu. Penerapan sebagai desa antiasap rokok bertujuan untuk menekan kebiasaan masyarakat, khususnya kaum pria, agar tidak merokok sembarang. Ia pun kemudian menetapkan sejumlah lokasi sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekitar.

Advertisement

“KTR tersebut di antaranya tempat pelayanan kesehatan, sekolah, arena bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lainnya yang dilarang. Saya juga sudah membangun saung-saung sebagai kawasan untuk merokok,” kata Nur Arifah saat ditemui di kantornya, Jumat (18/11/2022).

Diakuinya pihaknya akan melakukan teguran apabila mendapati masyarakat merokok di lingkungan yang bukan semestinya. Tidak hanya itu, Arifah juga telah mengeluarkan larangan merokok sembarangan yang diatur dalam Perdes dan wajib ditaati warga.

Advertisement

Diakuinya pihaknya akan melakukan teguran apabila mendapati masyarakat merokok di lingkungan yang bukan semestinya. Tidak hanya itu, Arifah juga telah mengeluarkan larangan merokok sembarangan yang diatur dalam Perdes dan wajib ditaati warga.

“Saya juga melarang keras pemasangan reklame atau iklan rokok di wilayah Desa Rembes,”jelasnya.

Baca juga: Perda Kawasan Tanpa Rokok Solo Jangan Berhenti di Pengesahan!

Advertisement

Selain itu, Nur Arifah juga melarang merokok bagi anak di bawah umur dan bagi pemilik warung juga dilarang menjual rokok terhadap anak-anak atau pelajar. “Konsekuensi dari aturan ini, saya membuat saung merokok atau tempat khusus bagi warga untuk merokok. Saung merokok itu didirikan di sejumlah dusun,” jelasnya.

Sosialisasi

Nur Arifah menambahkan sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi kepada warga agar tidak merokok sembarang. “Intinya kita peringatkan jika merokok harus jauh dari anak-anak dan keluarga. Bahkan setelah merokok di tempat khusus harus mencuci tangan dan bisa bercengkerama kembali dengan keluarga,”ungkapnya.

Baca juga: Jadi Desa Percontohan Antikorupsi, Ini Langkah Desa Sraten Kabupaten Semarang

Advertisement

Diakui inovasi itu cukup berat dilakukan. Namun pihaknya dengan konsisten terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait bahaya merokok, terutama di dekat anak kecil atau balita.

Salah seorang warga Desa Rembes Kabupaten Semarang, Muchib Munawar, mengaku senang dengan adanya inovasi desa antiasap rokok itu. Dirinya dulu juga seorang perokok namun berhenti setelah sakit.

“Saya senang, karena memang merokok bahaya. Apalagi kalau deket-deket dengan anak yang masih kecil itu,” ujarnya.

Advertisement

Diakui awalnya ada pertentangan di kalangan masyarakat Desa Rembes Kabupaten Semarang menyusul adanya aturan ini. Namun, setela disediakan ruangan khusus merokok, warga bisa memahami.

“Warga sekarang kalau merokok itu pada keluar rumah dulu,” bebernya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif