SOLOPOS.COM - Ilustrasi threesome. (Freepik.com)

Solopos.com, JEPARA – Aparat Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang tak hanya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tapi juga mengajak korban melakukan threesome. Berikut kronologi terkuaknya perbuatan bejat pasutri asal Jepara terhadap gadis remaja yang berusia 17 tahun itu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pasutri berisinial NG, 30, dan istrinyaa, NP, 17, itu terjadi pada 18 Februari 2023 lalu. Pasutri tersebut mengenal korban dari keponakannya.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Sejak kejadian yang pertama itu, pelaku mengaku sudah memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak lima kali di sebuah hotel. Setiap kali mengajak ke hotel, NG selalu mengancam korban.

Namun, perbuatan pasutri itu lambat laun akhirnya terkuak. Berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat perilaku anaknya berubah, akhirnya perbuatan pasutri asal Jepara yang memaksa anak di bawah umur melakukan threesome itu akhirnya terkuak.

Korban akhirnya bercerita kepada sang ibu jika telah mendapat pelecehan seksual hingga akhirnya melaporkan perbuatan kedua tersangka ke polisi.

“Ibu korban akhirnya melapor ke polisi,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (13/6/2023).

Atas perbuatan bejat itu, pasutri asal Jepara itu pun dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya