SOLOPOS.COM - Ilustrasi kendaraan melintas di tol. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan ada enam speed camera yang terpasang di sepanjang jalan tol di wilayah Jateng. Dari enam speed camera itu bahkan sudah merekam pelanggaran kecepatan lalu lintas dari ribuan pengemudi kendaraan di tol sejak 1 April 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengatakan semenjak dioperasikannya enam speed camera di enam lokasi tol Jateng itu, pihaknya telah mencatat adanya ribuan pelanggaran. Para pelanggar itu juga telah dikonfirmasi dengan cara dikirim surat pemberitahuan terkait pelanggarannya.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Kita sudah capture hampir ribuan pelanggar di jalan tol. Saya sebutkan, ribuan. Terus beberapa juga sudah kami kirimkan surat ‘cantik’ ini agar bisa ditindaklanjuti berkaitan kewajiban membayar denda dan bukti pelanggaran [tilang],” ujar Agus kepada Solopos.com, Selasa (12/1/2022).

Baca juga: Polda Jateng Siapkan 5 Speed Camera di Tol, Mana Saja Lokasinya?

Agus mengatakan total ada enam speed camera yang digunakan untuk mengawasi pelanggaran overspeed di tol. Keenam speed camera itu dipasang di antara ruas Tol Batang-Semarang, tol dalam Kota Semarang, ruas tol Semarang-Ungaran, ruas tol Ungaran-Solo, dan tol Solo-Ngawi.

“Pemasangan enam itu [speed camera], dua di antaranya dari Kakorlantas, sedang empat di antaranya dari Jasa Marga,” jelasnya.

Dirlantas Polda Jateng menambahkan pemasangan enam speed camera itu merupakan upaya penegakan hukum, khususnya diwilayah jalan tol. Hal itu dikarenakan hingga kini masih kerap ditemui penggendara yang melanggar batas kecepatan hingga berisiko kecelakaan lalu lintas.

Pengendara yang dianggap melakukan pelanggaran kecepatan di tol adalah yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang ditentukan, yakni lebih dari 120 kilometer (km) per jam.

Baca juga: Mengenal Teknologi Speed Camera, Detektor Kendaraan Ngebut di Jalan Tol

“Jadi setelah ter-capture nanti, kami validasi dan verifikasi. Cocokan data kendaraan, cocok betul [pelat nomor] B [kendaraan] sekian, melintasi kilometer sekian, dan melanggar kecepatan di atas 120 km per jam, kami kemudian cetak buku [surat bukti pelanggaran] konfirmasi. Kemudian, kami kirim ke alamat pelanggar [sesuai pelat nomor kendaraan]. Dalam suratnya nanti ada barcode dan tata cara menyelesaikan pelanggaran. Pelanggar nanti cukup membayar denda melalui BRI atau Briva,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya