SOLOPOS.COM - Sopir truk trailer yang terlibat kecelakaan dengan KA Brantas saat menjalani pemeriksaan di Satlantas Polrestabes Semarang. (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Sopir truk trailer yang terlibat kecelakaan dengan KA Brantas di Jalan Madukoro, Semarang, Selasa (18/7/2023) malam, akhirnya memberikan pengakuan terkait insiden yang cukup menghebohkan itu. Sopir truk bernama Heru Susanto, 43, asal Kendal, Jawa Tengah (Jateng), itu mengaku jika dirinya mengetahui aturan truk trailer dilarang lewat Jalan Madukoro, Semarang, tapi tetap nekat.

Heru mengaku sudah dua kali mengendarai kendaraan besar atau truk trailer melintas di Jalan Madukoro Raya, Semarang. Hal itu disampaikannya di sela menjalani pemeriksaan di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023). Ia juga mengaku saat itu dirinya hendak mengambil crane di wilayah Johar dan memotong jalan agar lebih cepat.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Dua kali ini lewat situ. Dari Tugu mau ke Johar. Ambil crane mau diantar ke Solo. Memang itu jalur alternatif saya, [biar cepat] ya. Tahu [dilarang melintas],” kata Heru.

Heru pun menceritakan detik-detik saat truknya mendadak mogok dan tersangkut di tengah rel. Ia merasa syok dan trauma saat peristiwa itu terjadi di depan matanya.

“Saya dengar sudah masuk rel pertama itu dengar sirine. Mogok, mati mesin. Yang kedua saya nyalain mungkin nyangkut. Nyala lagi gerak kurang lebih 1 meter sudah enggak bisa, terus mesin mati lagi. Saya dengar, saya keluar. Pas menyangkut kereta datang ada jeda waktu kurang lebih 5 menit. Saya ke utara rel. Saya lihat kejadian itu lemes, trauma, saya duduk di situ,” jelasnya.

Warga Kabupaten Kendal itu membantah jika dirinya melarikan diri usai kejadian. Heru sempat duduk di jalan namun kemudian ia pergi ke rumah adiknya di Kawasan Puri Anjasmoro.

“Enggak ada saya lari, saya menunggu pengurus saya. Sampai setengah pukul 00.30 WIB. Di rumah adikku dulu. Dekat Puri Anjasmoro, sama kernet, kita berdua kumpul,” tandasnya

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan sopir truk diduga melanggar aturan melintas Jalan Madukoro Raya yang berstatus sebagai Jalan Kelas II atau artinya jalan tersebut dilarang untuk dilintasi kendaraan berat semacam truk.

“Sebenarnya dia [sopir] tahu bahwa ini bukan jalannya dia, itu jalan kelas dua yang harusnya dia tidak melewati, tapi sekarang masih penyelidikan, setelah semua diperiksa nanti akan kita gelarkan kasusnya, nanti baru tahu siapa sebagai tersangka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya