Jateng
Senin, 13 Mei 2019 - 10:50 WIB

Ini Syarat Relokasi Korban Penggusuran Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, yang menjadi korban penggusuran karena permukimannya terdampak proyek normalisasi Sungai Kanal Banjir Timur atau populer disebut Banjir Kanal Timur (BKT) akhirnya bersedia direlokasi.

Warga Tambakrejo semula menolak pindah meski rumahnya telah diratakan dengan tanah oleh Satpol PP Kota Semarang, Kamis (9/5/2019). Mereka memilih untuk bertahan di lokasi dengan membangun tenda-tenda darurat daripada menuruti perintah Pemkot Semarang yang ingin merelokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kudu, Genuk.

Advertisement

Mereka beralasan Rusunawa Kudu letaknya jauh dari laut. Sementara, mayoritas pencarian warga merupakan nelayan yang selalu mengandalkan hasil perikanan dari laut.

Namun, kebuntuan itu akhirnya terpecahkan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) turun tangan. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo langsung menggelar mediasi yang diikuti Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung Hapsara; Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi; Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu; Kepala BBWS Pemali Juwana, Rubhan Ruzziyatno; dan puluhan warga Tambakerjo di Gedung Moch Ichsan Kompleks Balai Kota Semarang, Minggu (12/5/2019) sore.

Advertisement

Namun, kebuntuan itu akhirnya terpecahkan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) turun tangan. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo langsung menggelar mediasi yang diikuti Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung Hapsara; Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi; Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu; Kepala BBWS Pemali Juwana, Rubhan Ruzziyatno; dan puluhan warga Tambakerjo di Gedung Moch Ichsan Kompleks Balai Kota Semarang, Minggu (12/5/2019) sore.

Dalam mediasi yang digelar secara tertutup itu akhirnya disepakati warga untuk pindah dari Tambakrejo. Namun, warga bersedia untuk direlokasi di kawasan Kalimati dan bukan Rusunawa Kudu.

“Kami mau pindah, tapi di Kalimati yang lokasinya juga dekat dengan laut. Tadi, keinginan kami sudah disetujui dan Pak Ganjar sudah mengiyakan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Tambakrejo, Marjuki, saat dihubungi Semarangpos.com, Minggu petang.

Advertisement

“Pak Ganjar tadi juga menyatakan akan mengawasi proses pengurukannya supaya siap ditempati warga. Jadi, kami akan pindah ke sana setelah tempat itu layak ditempati. Sekitar lima pekan dari sekarang. Dari BBWS nanti akan membangunkan rumah bedeng,” imbuh Marjuki.

Sementara itu, Ganjar mengaku sudah berdiskusi dengan BBWS Pemali Juana dan Pemkot Semarang. Dari BBWS Pemali Juana mengaku siap menyelesaikan pengurukan di Kalimati dalam lima pekan, asalkan warga sepakat pindah.

Advertisement

Ganjar mengatakan sebenarnya dia tidak rela jika warga harus tinggal di hunian sementara atau dibedeng-bedeng pinggir sungai. Namun, hal itu sudah menjadi keinginan warga dan ia pun tak bisa menolak.

“Sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan tempat di Rusunawa Kudu, dan itu tempatnya bagus banget. Namun karena warga tidak mau dan memilih tinggal di hunian sementara, maka nanti akan dibangunkan,” ucap Ganjar.

Ganjar menambahkan, proyek BKT memang mendesak diselesaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak di Kota Semarang. Proyek itu dibuat untuk menyelesaikan persoalan banjir yang kerap melanda Kota Semarang.

Advertisement

“Untuk itu ini harus cepat, namun di sisi lain warga juga memiliki hak untuk tempat tinggal. Jadi tadi sudah sepakat dan tinggal dijalankan saja kesepakatannya. Saya sendiri akan pantau, akan saya tempatkan orang di lokasi untuk memastikan kesepakatan ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, sebenarnya penggusuran yang dilakukan Satpol PP kemarin bukanlah tindakan instan. Sebelumnya, proses sosialisasi sudah dilakukan agar warga pindah ke lokasi Rusunawa Kudu karena rumah warga akan dirobohkan untuk memperlancar proses normalisasi sungai BKT.

Hendi menambahkan, 97 kepala keluarga yang masih bertempat tinggal di lokasi bantaran BKT itu memang menjadi penghambat utama proyek normalisasi BKT. Pihaknya sudah kerap ditegur oleh BBWS maupun dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar segera menyelesaikan permasalahan itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif