Jateng
Selasa, 26 Juli 2022 - 20:01 WIB

Innalillahi, Karyawan PT Holy Meninggal Diduga Tersetrum Saat Kerja

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersetrum (google.img)

Solopos.com, PURWODADI — Diduga tersetrum saat sedang bekerja, seorang karyawatan PT Holy Karya Sakti di Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, meninggal dunia, Selasa (26/7/2022).

“Korban bernama Hadi Akbar Ibrahi, 20 tahun, warga Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos, menyebutkan korban seperti biasanya bekerja di perusahaan yang terletak di Desa Mangunsari.

Namun, saat bekerja sekira pukul 07.00 WIB di Gedung Ski Line H PT Holy Karya Sakti, tiba-tiba korban terjatuh dengan posisi telentang dan bagian dada tertimpa meja.

Advertisement

Namun, saat bekerja sekira pukul 07.00 WIB di Gedung Ski Line H PT Holy Karya Sakti, tiba-tiba korban terjatuh dengan posisi telentang dan bagian dada tertimpa meja.

Gedung Ski Line H merupakan tempat mesin iron atau alat gosok sarung tangan. Melihat korban terjatuh dan tertimpa meja, saksi Sawiji segera mengangkat meja tersebut.

Baca juga: Wow! Rokok Ilegal Rp11,54 M Dimusnahkan di Kantor Gubernur Jateng

Advertisement

Namun setelah dilakukan pemeriksan awal, oleh perawat klinik korban diminta dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kecamatan Gubug, untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

“Korban terjatuh diduga tersetrum. Namun sekitar pukul 08.15 WIB, pihak manajemen perusahaan menerima informasi bahwa korban sudah meninggal dunia,” jelas Kepala Disnakertrans Grobogan.

Dengan kejadian ini, Kepala Disnakertrans Teguh Harjokusumo meminta agar perusahaan (PT Holy Karya Sakti memperhatikan beberapa hal terkait kesehatan keselamatan kerja bagi para buruh atau karyawan.

Advertisement

Baca juga: Disnakkan Gandeng PMI Grobogan Tekan Kasus PMK

Perusahan juga harus memperhatikan sertifikasi peralatan K3 , kinerja P2K3 yang telah dimiliki oleh perusahaan. Serta pemeriksaan rutin uji peralatan K3. “Perhatikan pula SOP penggunaan peralatan kerja di perusahaan tersebut, agar tidak terjadi lagi kecelakaan kerja,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, pihaknya perlu melakukan koordinasi lanjutan ke lapangan terkait dgn hak-hak yang akan diberikan pihak perusahaan terkait kasus tersebu.

Advertisement

“Nanti sambil melihat isi Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang telah dibuat oleh perusahaan bersama dgn serikat pekerja. Selain dari BPJS, apakah dari perusahaan ada santunan tersendiri atau tidak, besok akan kami koordinasikan,” tegas Teguh.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif