Jateng
Kamis, 29 Oktober 2015 - 19:50 WIB

INOVASI POLISI : Asyik, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat Pulsa dari Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi razia (JIBI/Solopos/dok)

Inovasi polisi lalu lintas Polres Temanggung untuk meningkatkan ketertiban berkendara cukup unik yakni dengan membagikan pulsa gratis.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG-Satuan Lalu Lintas Polres Temanggung, Jawa Tengah, membagikan pulsa telepon seluler kepada para pengendara yang tertib lalu lintas pada Operasi Zebra Candi 2015 di depan Gedung Pemuda Kabupaten Temanggung, Kamis (29/10/2015).

Advertisement

Kasatlantas Polres Temanggung AKP Finan Sukma Radipta di Temanggung, Kamis, mengatakan, pada operasi ini ada reward and punishment, yakni bagi pengendara yang tertib atau mentaati aturan lalu lintas mendapat hadiah voucher pulsa telepon seluler.

Namun, katanya bagi yang melanggar dengan tegas mendapat sanksi berupa pemberian surat tilang sesuai dengan pelanggarannya.

“Pada Operasi Zebra Candi 2015 ini kita melakukan pemeriksaan dan penindakan namun dengan pengemasan berbeda. Kami memberikan hadiah berupa gantungan kunci dan pulsa. Tetapi tidak semata-mata kami berikan, jadi hanya kepada pengendara yang lengkap, tertib lalu lintas, menggunakan helm, sabuk pengaman, dan tertib administrasi,” katanya.

Advertisement

Menurut dia langkah tersebut sebagai terobosan agar polantas bisa semakin dekat dengan rakyat dan benar-benar menjadi pelayan, pengayom, serta pelindung masyarakat. Pemberian hadiah agar masyarakat tergerak untuk terus tertib berlalulintas dan bagi yang belum tertib ke depan harus tertib.

Pada operasi itu juga dibentangkan slogan ajakan tertib berupa poster yang dibawa sejumlah polisi, antara lain “Lebih baik hilang waktu sesaat ketimbang hilang nyawa dalam sekejap” dan “Redam emosi di jalan pelanggaran awal terjadinya kecelakaan”.

Ia menuturkan dari operasi selama tujuh hari sudah dilakukan penindakan terhadap 945 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran itu didominasi oleh karyawan swasta dan pelajar. Pelanggaran kasatmata yang dilakukan seperti melawan arus, tidak mengenakan helem, tanpa surat-surat, dan untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif