Jateng
Rabu, 13 Maret 2019 - 10:50 WIB

Inspektorat & Saber Pungli Bakal Selidiki Oknum Dishub Semarang Terkait Tarif Parkir CFD

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, bakal memerintahkan tim Inspektorat dan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) untuk menelusuri oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang yang diduga menerima setoran dari juru parkir di arena car free day (CFD).

Hal itu disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu sesuai menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kompleks Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kota Semarang, Selasa (12/3/2019).

Advertisement

“Sebutkan saja nama oknum Dishub-nya siapa. Kami nanti akan masuk dengan Inspektorat atau Saber Pungli untuk menyelidikinya,” ujar Hendi.

Hendi mengaku geram dengan adanya oknum PNS Dishub Kota Semarang yang diduga kerap menerima setoran pungli dari juru parkir. Padahal, selama ini pemerintah sudah berbaik hati meningkatkan kesejahteraan PNS dengan menaikkan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Advertisement

Hendi mengaku geram dengan adanya oknum PNS Dishub Kota Semarang yang diduga kerap menerima setoran pungli dari juru parkir. Padahal, selama ini pemerintah sudah berbaik hati meningkatkan kesejahteraan PNS dengan menaikkan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kenapa TPP kita naikkan, supaya enggak ada lagi [PNS] yang macam-macam. Kalau ketahuan akan kami beri sanksi tegas. Bahkan bisa pemecatan, jika terbukti dalam keputusan hukum,” imbuh Hendi.

Hendi menambahkan selama ini juru parkir liar memang kerap meresahkan masyarakat. Baru-baru ini tim Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Semarang bahkan menciduk 21 orang yang diduga melakukan pungli di arena CFD Simpang Lima, Kota Semarang, Minggu (10/3/2019).

Advertisement

Sesuai ketentuan, tarif retribusi parkir incidental di Semarang, seperti CFD adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.

Mereka diciduk aparat Satgas Saber Pungli yang dipimpin Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enrico Silalahi, di empat titik di sekitar Simpang Lima, yakni Jl. Menteri Supeno, Jl. Imam Bardjo, Jl. Ki Mangunsarkoro, dan Simpanglima.

Saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka itu mengaku menyetorkan uang hasil pungutan liar kepada oknum Dishub Semarang.

Advertisement

Hendi pun menyatakan setuju untuk memberantas juru parkir liar yang kerap memungut tarif melebihi ketentuan.

“Juru parkir tidak resmi memang kerap meresahkan. Mereka kadang-kadang menarik harga yang tidak sesuai. Selain itu, mereka juga kerap menerapkan parkir di lokasi yang dilarang, alhasil bikin macet,” imbuh Wali Kota Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif