Jateng
Senin, 15 Januari 2024 - 11:38 WIB

Inspiratif! 4.031 Knalpot Brong Hasil Razia di Pati Disulap Jadi Patung Bandeng

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 4.031 kenalpot brong hasil penindakan di Pati, Jawa Tengah (Jateng), yang dirubah menjadi icon Patung Bandeng. (Dok Satlantas Polresta Pati).

Solopos.com, PATI – Sebanyak 4.031 knalpot brong hasil penindakan disulap menjadi ikon patung bandeng oleh jajaran Polresta Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Kreasi patung berkhas kota Bumi Mina Tani dari knalpot brong itu diharapkan bisa menginspirasi masyarakat luas untuk menghentikan penggunaan knalpot brong dengan mengalihkan pada ide-ide kreatif lainnya selama masa kampanye Pemilu 2024.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, berlokasi di sebuah bengkel motor wilayah Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Satlantas Polresta Pati bersama warga setempat berhasil menciptakan patung ikan bandeng setinggi dua meter yang dibuat dari tumpukan knalpot brong.

Tak tanggung-tanggung, terdapat 4.031 knalpot brong yang dirangkai sedemikian rupa hingga membentuk nyaris seperti bandeng raksasa.

Advertisement

Tak tanggung-tanggung, terdapat 4.031 knalpot brong yang dirangkai sedemikian rupa hingga membentuk nyaris seperti bandeng raksasa.

Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, mengatakan butuh waktu sepuluh hari untuk mengerjakan pembuatan patung bandeng yang bahannya dari knalpot brong itu. Pengerjaanya pun dilakukan secara lembur atau siang hingga malam oleh enam orang.

“Tugu Bandeng merupakan ikon kota Pati. Ukurannya untuk tinggi dua meter dan panjang 11,5 meter,” kata Kompol Asfauri kepada Solopos.com, Senin (15/11/2024).

Advertisement

Ketika pihaknya menawari apakah bisa berkreasi membuat inslatasi patung dari knalpot brong, Budianto yang sekilas melihat contoh gambar yang dibawa Asfauri mengaku langsung menyanggupinya.

Patung Bandeng setinggi dua meter itu pun kemudian disusun dari 4.031 knalpot brong hasil razia selama empat bulan.

Yakni dari warga, terutama anak muda di Pati yang gemar balap motor liar atau trek-trekan kemudian dirazia personelnya lantaran menganggu kebisingan dan rentan terlibat kecelakaan lalu lintas.

Advertisement

Lebih jauh, setelah dirazia, personelnya biasanya melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan. Selanjutnya, para pemilik motor yang punya knalpot brong terkena sanksi penilangan yang mengacu pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 di mana dalam aturan itu dikenai denda senilai Rp250 ribu atau kurungan badan sebulan.

“Knalpot brong yang dibikin jadi patung bandeng itu hasil razia empat bulan. Jadinya setiap kali ada temuan trek-trekan balap liar di jalanan, kami sering menertibkan. Soalnya balap liar melanggar aturan UU Nomor 22 tahun 2009,” tuturnya.

Patung bandeng dari knalpot brong tersebut sudah kelar dikerjakan sejak Jumat (12/1/2024) lalu. Saat ini pihak Polresta Pati sudah memasang patung bandeng dari knalpot brong di pusat jalan protokol kabupaten.

Advertisement

“Makanya kenapa kita bikin patung bandeng dari knalpot brong ya karena harapannya bisa jadi sarana edukasi buat masyarakat Pati kalau penggunaan knalpot brong dilarang selama kampanye. Lagian Pati kan identiknya sama bandeng. Jadi keren dong kalau knalpot brongnya dibentuk sekalian jadi patung bandeng,” sambungnya.

Kasatlantas berharap kreasi Patung Bandeng dari knalpot brong ini bisa menginspirasi masyarakat luas untuk menghentikan penggunaan knalpot brong dengan mengalihkan pada ide-ide kreatif lainnya selama masa kampanye Pemilu 2024.

Pihaknya ingin pemilu tahun ini bisa berlangsung aman, kondusif dan damai tanpa kebisingan suara knalpot.

“Ketika kumpul-kumpul rapat terbuka partai juga jangan digunakan. Karena ada potensi lakalantas dan gangguan lalu lintas,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif