Jateng
Jumat, 23 Februari 2024 - 21:03 WIB

Istri Dilecehkan, Warga Ngaliyan Semarang Tusuk Kakak Ipar

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Seorang warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Adi Hermawan, 25, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindakan sadis, menusuk leher kakak iparnya, Denny Kurniawan, berulang kali. Adi berbuat nekat karena tidak terima istrinya dilecehkan korban atau kakak iparnya.

Peristiwa terjadi pada Kamis (22/2/2024) dini hari. Akibat perbuatan pelaku, korban pun harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Tugurejo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Advertisement

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika, mengatakan kejadian itu bermula saat istri pelaku melapor telah menjadi korban tindak pelecehan oleh korban. Saat mengadu, istri pelaku dalam kondisi menangis dan ketakutan.

“Korban ini masih ada hubungan dengan pelaku, saudara ipar. Motifnya sakit hati karena istrinya dilecehkan korban,” ungkap Kompol Indra kepada wartawan di kantornya, Jumat (23/2/2024).

Pelecehan itu, lanjut Kapolsek Ngaliyan Semarang, dilakukan korban saat istri pelaku tengah tertidur di rumah orang tuanya. Kala itu, istri pelaku mengaku dipegang-pegang alat kelaminnya oleh korban saat tertidur.

Advertisement

Mendengar laporan istrinya, pelaku pun naik pitam dan langsung mencari korban untuk meminta penjelasan. Namun, penjelasan korban rupanya tak membuat pelaku puas.

Pelaku pun semakin emosi saat mengetahui jika ibu mertuanya juga pernah mendapat perlakuan serupa oleh korban. Ia pun akhirnya “gelap mata” hingga mengambil sebilah pisau dan menusukannya ke leher korban sebanyak lima kali.

“[Korban] luka di bagian leher. Saat ini posisinya masih dalam perawatan [di rumah sakit],” ujarnya.

Advertisement

Tak berselang lama dari peristiwa penusukan itu, pelaku diringkus aparat kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif