SOLOPOS.COM - Apel pasukan tambahan untuk pengamanan pilkades di Kabupaten Semarang, Sabtu (29/10/2022). (Solopos.com/Humas Polres Semarang)

Solopos.com, SEMARANG–Sebanyak lima pasangan suami istri (Pasutri) yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Semarang pada Minggu (30/10/2022) hanya formalitas.

Kelima pasangan itu tidak ada istri yang terpilih. Bahkan selisih jumlah suara juga sangat jauh.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Aris Setyawan mengatakan kelima pasutri yang bertarung hanya menjadi pendamping.

“Lima desa yang suami istri itu ternyata tidak ada [istri] menang hanya menjadi pendamping. Agar terpenuhi minimal dua calon ternyata hasilnya menang suaminya semua,” beber Aris, Senin (31/10/2022).

Hal itu menurut Aris membuat tingkat warga yang tidak hadir di Desa Banyubiru, Kacamatan Banyubiru cukup tinggi. Yaitu dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 5.576, ada 1.563 orang yang tidak hadir untuk memilih.

Di Desa Banyubiru itu diikuti pasutri, Sri Anggoro Siswaji atau petahana dan Sariyah (istri).

“Mungkin warga yang sudah tahu yang jadi pak Kades lagi, jadi antusiasme warganya untuk menggunakan hak pilihnya bervariatif. Saya tidak datang aja mungin pak kades jadi lagi,” papar dia.

Selain itu, di empat desa lain yang juga diikuti pasutri selisih suara sangat jauh. Seperti di Desa Kebonagung, Sumowono Anak Anung Sambara (Incumbent) mendapatkan 1.807 suara.

Sedangkan sang istri, Mariyati hanya mendapatkan 145 suara. Hal serupa juga terjadi di Desa Manggihan, Getasan kepala desa sebelumnya Supriyadi mendapatkan 887 suara dan istrinya Hartini hanya mendapatkan 161 suara.

Sementara di Desa Reksosari, Suruh yang juga diikuti pasutri hasilnya cukup lumayan yaitu sang istri Siti Fitroh mendapatkan 496 suara, sedangkan Agus Muhajir Tontowi kepala desa petahana mendapatkan 2.499 suara.

“Hasilnya cukup lumayan walaupun selisih masih jauh. Mendampingi saja ternyata dapat ratusan suara itu di Reksosari,” jelas Aris.

Aris menjelaskan setelah dilakukan penghitungan dan diketahui calon kepala desa terpilih, langkah selanjutnya akan ditetapkan ke panitia dan dilanjutkan oleh camat.

“Nanti bupati mengeluarkan penetapkan SK Bupati sekaligus mengagendakan pelantikan 6 Desember 2022,” jelas Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya