SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Izin siaran televisi juga tergantung kepada masukan dari masyarakat.

Semarangpos.com, SEMARANG-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan serta aktif memberikan masukan tayangan 10 televisi swasta nasional.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Anggota KPID Jawa Tengah (Jateng) Bidang Perizinan Asep Cuwantoro mengatakan masukan ini terkait perpanjangan izin penyelenggara penyiaran 10 televisi swasta nasional tersebut yang saat ini sedang diproses KPI pusat.

“Salah satu aspek yang akan dijadikan pertimbangan KPI pusat dalam memberikan rekomendasi kelayakan untuk diberikan izin atau tidak kepada pemerintah adalah suara masyarakat yang dijaring melalui uji publik,” katanya kepada Semarangpos.com, Selasa (26/1/2016).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, lanjut Asep saat ini sedang memproses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 10 televisi sistem stasiun jaringan (SSJ).

Ke-10 televisi SSJ yang dikenal masyarakat sebagai televisi nasional itu masing-masing ANTV, Indosiar, Trans TV, MNC TV, RCTI, SCTV, Global TV, Trans 7, TVONE, dan Metro TV.

“Partisipasi masyarakat dapat disampaikan melalui akun email ujipublik@kpi.go.id sebelum tanggal 31 Januari 2016,” ujarnya.

Adanya uji publik ini, sambung Asep merupakan salah satu langkah maju yang diterapkan KPI pusat. Uji publik merupakan momentum bagi masyarakat untuk memberikan penilaian atas kekurangan dan kelebihan tayangan yang disajikan 10 televisi nasional.

“Kami mengimbau masyarakat Jateng yang selama ini cukup peka dan aktif dapat memberikan masukan pada KPID Jateng terkait program siaran televisi yang dirasa tidak mendidik,” harap dia.
Asep menambahkan KPI akan merahasiakan identitas pihak-pihak yang berperanserta aktif dalam uji publik.

Melalui uji publik akan terkumpul data yang menggambarkan pendapat masayarakat tentang wajah televisi sebenarnya.
“Data dari masyarakat akan dijadikan pertimbangan apakah satsiun televisi tersebut layak diperpanjang atau tidak izinnya,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya