Jateng
Senin, 19 Oktober 2015 - 19:50 WIB

IZIN USAHA : Asyik, Pemkot Pekalongan Gratiskan Retribusi 33 Perizinan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Izin usaha sejumlah retribusi 33 dari 36 jenis pelayaran perizinan di Pekalongan akan digratiskan.

Kanalsemarang.com, PEKALONGAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan Jawa Tengah menggratiskan retribusi 33 dari 36 jenis pelayanan perizinan sebagai upaya mendorong masuknya investor ke daerah itu.

Advertisement

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Pekalongan Kota Pekalongan, Zainul Hakim di Pekalongan, Minggu (18/10/2015), mengatakan pemkot berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan perizinan sebagai upaya menggenjot peningkatan realisasi investasi.

“Dengan kemudahan perizinan disertai birokrasi yang tidak berbelit, kami berharap investor merasa nyaman menanamkan modalnya di daerah ini,” katanya.

Selain memberikan kemudahan dan kecepatan dalam perizinan, kata dia, pemkot juga memberikan kepastian perizinan, perlindungan dan kenyamanan kepada investor.

Advertisement

“Jika pelayanannya cepat dan bagus maka investor akan datang. Dampaknya, ekonomi akan menggeliat dan masyarakat bisa sejahtera,” katanya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan BPMD Provinsi Jateng, Didik Suprianto mengatakan Pemprov Jateng sudah memetakan berbagai potensi investasi di setiap wilayah.

Kota Pekalongan yang masuk wilayah “Sampan” kata dia, maka investasinya difokuskan pada agrobisnis, perikanan dan industri manufaktur.

Advertisement

“Hanya saja, masalah yang dihadapi setiap daerah dalam menarik investor adalah keterbatasan lahan untuk kawasan industri,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif