SOLOPOS.COM - ilustrasi penambangan galian C (Dok/JIBI/Solopos)

Izin usaha pembukaan penambangan diharapkan DPRD tidak dipersulit Pemprov.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Teguh Dwi Paryono mengungkapkan ada 361 perusahaan dan perorangan yang mengajukan permohonan izin penambangan yang tersebar di kabupaten/kota.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Dari jumlah tersebut yang lolos dan telah memeroleh izin usaha pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM sebanyak 346 permohonan. “Sedangkan yang sudah memeroleh IUP Operasi Produksi sekitar 60 perusahaan tersebar di beberapa daerah seperti di Boyolali, Tegal, Brebes, Banyumas, Rembang, Sragen, Karanganyar, dan Jepara,” ungkap dia, Kamis (5/11/2015).

Proses pengajuan izin pertambangan, menurut Teguh, pemohon harus melengkapi persyaratan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kemudian izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, dan IUP operasi produksi.

”Kalau sudah mempunyai IUP Operasi Produksi sudah boleh melakukan usaha penambangan,” ujar dia.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah segera mengeluarkan izin penambangan untuk mendukung kegiatan infrastruktur.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng) Rukma Setyabudi mengatakan Pemprov Jateng agar tidak mempersulit izin penambangan bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan lengkap.

“Bila izin penambangan tidak segera dikeluarkan dikhawatirkan dapat mengganggu pembangunan infrastruktur dan banyak pihak melakukan penambangan liar/illegal,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis.

Pernyataan Rukma ini menanggapi Pemprov Jateng baru mengeluarkan 60 izin penambangan dari sekitar 361 pemohon yang mengajukan perizinan penambangan. Rukma lebih lanjut menyatakan pemberian izin pertambangan di Jateng memang harus selektif, tidak diobral agar tidak sampai merusak lingkungan alam yang ada. Namun, bagi pemohon yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, mulai analisa dampak lingkungan (amdal) dan lain lainnya maka prosesnya jangan dipersulit.

“Izin penambangan harus segera dikeluarkan karena untuk mendukung kebutuhan material pembangunan infrastruktur di Jateng,” tandasnya.
Pasalnya tambah politisi PDIP ini kalau perizinan tambang dipersulit akan mendorong orang untuk memanfaatkan tambang yang tidak resmi atau ilegal untuk memenuhi kebutuhan material.

“Menurut saya Jateng setidaknya harus ada sekitar 100 usaha pertambangan yang memilik izin resmi. Kalau kurang khawatir akan menghambat pembangunan di Jateng,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya