SOLOPOS.COM - Sebanyak 4 afiliator judi online slot jaringan Kamboja diamankan di Semarang, Jumat (15/12/2023). (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Sebanyak empat afiliator judi online atau slot di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diamankan polisi. Mereka terbukti mempromosikan dan membantu menjalankan bisnis judi online yang pusatnya ada di Kamboja.

Keempat pelaku yakni M. Rizky Ramadhan, 24, Krismanto, 25, Dimas Suryadaru, 25, dan Adityo Fajar Kusuma, 30. 

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan keempatnya terbukti menyebarkan konten bermuatan perjudian di akun media sosial mereka.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara secara bersama-sama sebagai endorse judi online dengan cara mengedit video meme dengan logo judi Bonus 138 didalamnya atau melakukan live streaming judi tersebut di Youtube atau Instagram,” jelasnya, dalam jumpa pers, Jumat (15/12/2023) malam.

Donny menjelaskan, jaringan mereka terhubung oleh jaringan judi online di negara Kamboja. Polisi mengamankan ponsel yang biasa mereka gunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan di Kamboja.

“Kami amankan sejumlah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan Kamboja,” jelasnya.

Ia menyebut, tiga orang pelaku diamankan di Jalan Ngadirgo, Ngadirgo, Mijen, pada Jum’at (15/12/2023), sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lain

“Kami juga menangkap pelaku yang biasa membuat konten di sebuah mini market,” sebutnya.

Sementara, salah satu tersangka bernama M. Rizki Ramadhan mengaku sudah dua tahun mempromosikan situs judi online tersebut dengan gaji per bulan Rp10 juta-Rp30 juta.

“Awalnya kerja konten kreator Youtube, lalu ditawari oleh orang Indonesia di Kamboja untuk mempromosikan judi online dengan cara live di Youtube dan memberikan give away atau hadiah kepada para member. Awalnya kerja di Kamboja satu tahun,” ucapnya.

Salah satu tersangka lain mengakui dirinya memang pernah bekerja di pusat judi online di Kamboja. Namun, ia akhirnya pulang ke tanah air dan mempromosikan judi online lewat media sosial.

“Iya dulu sempat kerja di Kamboja, di kantornya tapi akhirnya saya pulang ke Indonesia,” akunya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari seperangkat komputer, handphone, dan beberapa hadiah untuk give away.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya