SOLOPOS.COM - Ilustrasi balik nama kendaraan meliputi STNK dan BPKB. (Bisnis.com)

Solopos.com, BREBES — Seorang aparat Polres Brebes berinisial Bripka D diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah masyarakat yang tengah mengurus pembayaran bea balik nama kendaraan di Kantor Samsat Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Aksi penipuan itu terungkap berkat laporan seorang korban bernama Triyo Agung, 24, warga Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, yng merasa dirugikan karena setelah menitipkan sejumlah uang untuk pengurusan balik nama ke Bripka D sejak November 2023, tak kunjung selesai.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Triyo mengaku kejadian bermula saat dirinya ingin mengurus pajak balik nama mobil. Sesampainya di Kantor Samsat Brebes, ia pun bertemu dengan Bripka D yang menawari untuk membantu pengurusan pajak balik nama kendaraan atau calo.

Meski demikian, pada 14 April 2023, Triyono justru dihubungi Baur Samsat Bumiayu, Aiptu Adi, untuk melakukan koordinasi tindak lanjut proses balik nama. Namun karena tidak bisa hadir, ia pun mengutus saudaranya untuk datang.

“Saya dikabari proses mutasi itu tidak selesai karena uang titipan pengurusan pajak dan balik nama digelapkan D,” ujar Triyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).

Triyo pun mengaku kaget karena korban Bripka D diperkirakan bukan hanya dirinya seorang. Total ada 40 orang dengan kerugian mencapai Rp150 juta yang diduga menjadi korban Bripka D.

“Kami sudah hubungi pelaku. Tapi, kami sudah dimediasi Kasat Lantas [Polres Brebes] dan minta penyelesaian. Kemudian kami minta batas waktu penyelesaian dan rencana hingga akhir Mei ini. Kami bersama korban lain juga disuruh tandatangaan surat pernyataan, untuk sanggup menunggu ganti rugi setelah pelaku menjual ruko [rumah toko],” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Edi Sukamto, mengaku telah memediasi para korban degan pelaku atau Bripka D yang diduga melakukan penggelapan uang warga yang ingin mengurus bea balik nama atau mutasi kendaraan.

“Jadi sudah kami kumpulkan korban. Rata-rata ingin uangnya kembali. Pelaku [Bripka D] juga ada niatan untuk menyelesaikan secara baik-baik,” ujar Edi.

Kasat Lantas Polres Brebes juga memastikan per hari ini, pelaku sudah mulai mengangsur uang ganti rugi. Ia pun berharap persoalan ini bisa segera teratasi sehingga para korban juga bisa melanjutkan kewajiban membayar bea balik nama kendaraan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya