SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein (tiga kiri) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolres Semarang Kamis (15/6/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN – Sebanyak dua orang ibu-ibu asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), diringkus aparat Polres Semarang karena menjadi calo tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Kedua pelaku itu yakni S, 50, warga Ungaran Barat, dan SK, warga Kelurahan Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, menyebut pelaku S setelah diselidiki ternyata telah beberapa kali memberangkatkan TKI ke luar negeri secara ilegal. Ketika ditangkap pada Rabu (7/6/2023), polisi hanya menemukan satu calon TKI yang akan diberangkatkan.

“Kita dapatkan kurang lebih 21 orang sudah diberangkatkan sejak tahun 2016. Mungkin lebih, tapi data yang kita dapat dari barang bukti hanya segitu,” ujar Hussein saat menggelar jumpa pers di Mapolres Semarang, Kamis (15/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Semarang menambahkan pelaku memperoleh hasil atau mendapat keuntungan dari setiap TKI yang diberangkatkan yakni Rp4 juta. Sedangkaan pelaku SK ditangkap setelaah polisi menerima laporan dari seorang korban yang dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas.

“SK ini sudah memberangkatkan delapan orang. Dari setiap orang yang diberangkatkan, pelaku bisa memperoleh keuntungan mencapai Rp3 juta,” ujar AKP Hussein.

Hussein menambahkan modus pelaku mengirimkan TKI ilegal ke luar negeri adalah dengan cara mengelabuhi petugas Imigrasi. Ketika ditanyaa petugas Imigrasi, ia meminta korbannyaa untuk menjawab akan berlibur. Oleh karenanya, visa yang digunakan para TKI ilegal yang dikirim pelaku pun merupakan visa berlibur dan bukan visaa bekerja.

Meski demikian, salah seorang korban mengaku tidak nyaman dengan proses keberangkatan yang dijalankan pelaku hingga akhirnya melapor ke polisi.

Hussein menambahkan kedua pelaku memanfaatkan keinginan para korban yang ingin bekerja ke luar negeri. Meski demikian, dalam praktiknya para pelaku menggunakan jasa ilegal.

“Tersangka menjanjikan bisa memberangkatkan kerja di luar negeri, dengan prosedur sesuai jalan saya. Tujuannya Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Timur Tengah,” kata dia.

Dikatakan, atas perbuatan kedua tersangka akan dikenakan pasal 81 pasal dan pasal 83 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya