SOLOPOS.COM - Salah satu korban mafia tanah, Edi Juwandiyanto, warga Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN — Sejumlah warga di Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang diduga menjadi korban dari mafia tanah.

Hal itu diungkapkan salah satu korban mafia tanah, Edi Juwandiyanto, 43. Dia mengaku kebingungan setelah mengetahui sertifikat tanah milik ayahnya tiba-tiba berganti kepemilikan tanpa sepengetahuan dirinya dan ayahnya.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Sebelumnya, Edi menjadikan sertifikat tanahnya seluas 3.900 meter persegi sebagai jaminan atas utang senilai Rp250 juta yang diberikan ke NS. Uang itu digunakan Edi untuk modal usaha peternakan ayam di tahun 2018.

Saat Edi hendak melunasi utang dan meminta sertifikat itu kembali, pemberi pinjaman tidak dapat ditemui dan hilang kontak. Hal itu membuatnya curiga.

Edi bersama pendampingnya mengecek sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Hasilnya diketahui sertifikat itu sudah di balik nama.

“Semula saya pinjam untuk bangun usaha kandang ayam senilai Rp250 juta, dengan bunga jadi Rp400 juta pada 2018. Sesuai perjanjian, setahun kemudian saya melunasi secara bertahap. Sebelum pelunasan terakhir, [pemberi pinjaman] malah tidak bisa ditemui lagi sampai sekarang dan sertifikatnya berganti nama atas nama dia,” kata Edi saat ditemui Solopos.com, Kamis (27/7/2023).

Dia mengaku tidak mengerti bagaimana prosesnya hingga sertifikat milik ayahnya di balik nama. Padahal, sertifikat tersebut menurut dia merupakan jaminan dan tidak ada akta jual beli.

Edi mengaku semakin kaget ketika mengetahui bahwa sertifikat tersebut menjadi Hak Tanggungan (HT) di sebuah bank di Kota Semarang.

“Jadi digunakan sebagai agunan di bank. Setelah saya cari tahu nilainya Rp5 miliar,” imbuh dia.

Edi juga mengaku bahwa lahan di samping rumahnya yang kini sudah dibangun kandang ayam tersebut kerap didatangi pegawai dari bank tersebut.

Edi berupaya meminta pendampingan dengan mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang. Diharapkan ada solusi dan pendampingan terhadap kejadian yang dialami warga.

“Terus terang, kami berharap ada peran serta dari DPRD dalam memperjuangkan hak kami,” ujarnya.

Selain Edi, terdapat sejumlah warga lain di Kecamatan Sumowono yang diberi pinjaman dan semua sertifikatnya sampai saat ini belum dikembalikan. Total warga yang berurusan dengan NS sekitar delapan orang.

Satu di antaranya Dawam, 35. Dia mengatakan meminjam Rp30 juta ke NS. Total nilai yang harus dilunasi dengan bunga senilai Rp130 juta.

Sertifikat tanah miliknya, lanjut Dawam, juga di balik nama dan telah menjadi HT di bank di Kota Semarang senilai Rp750 juta.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengatakan aduan warga terkait kasus sertifikat tersebut telah diterimanya.

“Namun kami minta warga bersurat. Jadi bisa diterima secara resmi untuk audensi dan ada rekomendasi secara lembaga. Kami akan mendampingi warga,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya