SOLOPOS.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi keynote speech sekaligus membuka kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Kota Salatiga, Jumat (12/5/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menjadi keynote speech sekaligus membuka kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Kota Salatiga, Jumat (12/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Wamenkumham menyampaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru disahkan pemerintahan.
Menurut pria yang biasa disapa Eddy Hiariej itu, pada prinsipnya KUHP bukanlah kitab suci yang tidak bisa dirubah.

“KUHP yang kita miliki ini bisa dikoreksi jika ada hak negara yang terlanggar,” kata Prof Edward dalam kegiatan Kumham Goes to Campus di Balairung UKSW.

Eddy menyebutkan saat ini KUHP bukan lagi sebagai sarana balas dendam. Tadinya hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif, menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau lex talionis.

Kali ini telah diubah dengan berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

“Tiga nilai pokok yang melatarbelakangi kepentingan tersebut, yakni harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum. Kita harus menyusun (KUHP) yang baru dengan berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” jelas Wamenkumham.

Sekarang, visi KUHP telah berorientasi tidak lagi menitikberatkan pada balas dendam tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi dijatuhkan, yakni pidana dan tindakan.

“Keadilan restoration yakni keadilan rehabilitasi dan juga diperbaiki. Jadi dalam KUHP ini sedapat mungkin pidana tidak dijatuhkan dalam waktu singkat serta salah satu tujuannya dapat mengurangi over kapasitas di Rutan/Lapas di Indonesia,” terangnya.

Dikatakan, KUHP ini telah digunakan dalam perjalanan yang panjang, satu-satunya rancangan undang-undang hampir 60 tahun dan baru disahkan di ujung tahun 2022.

Dalam kegiatan Kumham Goes to Campus di UKSW Salatiga ini dihadiri secara langsung Rektor UKSW, Prof. Dr. Intiyas Utami, SE., M.Si.,Ak., dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A Yuspahruddin.

Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan MoU Tridharma Perguruan Tinggi bersama Kantor Wilayah Jateng yang disaksikan langsung oleh Wamenkumham.

Hal itu bertujuan mewujudkan kemitraan yang sinergis dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat untuk memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki dalam mengakselerasi pengembangan institusi dan peningkatan program kerja.

Kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 diselenggarakan di Universitas yang berada di 16 kota di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Sorong.

Rekomendasi
Berita Lainnya