SOLOPOS.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi (kanan) berbincang dengan peserta acara Edukasi Keuangan Dalam Rangka Memperingati Hari Guru Nasional 2023, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (5/12/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SOLO —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah program pemberdayaan perempuan melalui literasi keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi dalam acara Edukasi Keuangan dalam Rangka Memperingati Hari Guru Nasional 2023 di Kabupaten Blora, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (5/12/2023), menyebut tiga program,

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Pertama dimulai dengan literasi keuangan, yaitu agar perempuan mampu mengelola keuangan serta memahami hak dan kewajiban. Kedua, inklusi keuangan dengan mengakses produk atau layanan keuangan sesuai kemampuan dan kebutuhan.

Selanjutnya, adalah pemberdayaan secara finansial dengan pemanfaatan produk atau layanan keuangan untuk economic opportunities.  Terakhir, kesejahteraan finansial, yaitu terciptanya kesejahteraan finansial yang bersinambungan.

Frederica juga berbagi tips pengelolaan keuangan. Menurut dia, kebebasan finansial tidak bisa diukur dari berapa besar pendapatan, melainkan apakah pendapatan tersebut bisa menutup semua kebutuhan.

Pengelolaan keuangan bisa dimulai dengan memahami kondisi finansial, kemudian memahami kebutuhan dan keinginan. Frederica menyebut perlu menabung atau berinvestasi sebelum berbelanja dan melunasi utang.

Selanjutnya, perlu juga menyiapkan dana darurat dan memastikan legalitas.

“Yang lebih utama adalah bagaimana kita bisa disiplin untuk menyisihkan apa yang kita peroleh. Karena belum tentu orang yang gaji lebih besar itu bisa menyisihkan lebih banyak daripada orang yang gajinya habis sedikit. Jadi disisihkan bukan disisakan,” tambah dia.

Frederica menjelaskan proporsi utama keuangan adalah untuk kebutuhan hidup sebesar 40%. Cicilan atau pinjaman diperbolehkan maksimal 30% dari pendapatan. Selanjutnya, 20% untuk tabungan darurat, dan 10% untuk ibadah dan sosial.

Selain itu, ada beberapa instrumen investasi yang bisa digunakan oleh perempuan. Misalnya emas, properti, dan lainnya.

Masing-masing instrumen investasi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Maka, harus mempertimbangkan instrumen investasi yang tepat sesuai kebutuhan.

Walaupun berutang diperbolehkan dalam pengelolaan keuangan, Frederica menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

“Misalnya mengecek kondisi keuangan sebelum berutang dan membuat perencanaan pelunasan. Harus membayar angsuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Juga, jangan pernah berutang pada rentenir atau pinjol ilegal,” kata Frederica.

Guru Rawan Pinjol

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai  pendidikan keuangan harus dilakukan secara masif, termasuk di kalangan guru karena mereka menjadi kelompok yang rawan terjerat pinjaman online (pinjol).

Oleh karena itu mereka menggelar acara Edukasi Keuangan dalam Rangka Memperingati Hari Guru Nasional 2023 di Kabupaten Blora, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (5/12/2023).

Agenda tersebut digelar secara luring yang diikuti sebanyak 400 peserta dari guru dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perempuan. Acara ini juga diikuti oleh 900 peserta secara daring.

Melalui pemaparannya, Frederica menjelaskan dalam forum G20 lalu ditekankan pentingnya pendidikan keuangan bagi para siswa.

G20 yakni forum utama kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia terdiri dari 19 negara dan 1 lembaga Uni Eropa.

Namun, sayangnya pentingnya pendidikan keuangan ini tidak diimbangi dengan kemandirian finansial para guru.

Menurut Frederica, berdasarkan salah satu survei independen, sebagian guru mengalami kerentanan dalam hal keuangan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya guru yang terjerat pinjol dengan jumlah mencapai 42%.

Kalangan selanjutnya yang rawan terjerat pinjol yakni korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 21%, kemudian sebesar 18% mengancam kalangan ibu rumah tangga.

Frederica menjelaskan guru boleh mengakses pinjaman, namun harus dilihat apakah itu pinjaman produktif atau tidak. Apalagi saat ini banyak tawaran investasi bodong dan pinjol ilegal yang langsung muncul di notifikasi handphone masyarakat.

Maka, menurut dia perlu ada edukasi untuk mencegah masyarakat, terutama guru dari jeratan investasi dan pinjol ilegal.

“Karena itu kami harus terus mengedukasi guru, supaya memiliki literasi keuangan yang baik. Kami punya learning management system, silakan mengakses ini, ada pelatihan tentang perbankan, asuransi, pinjol yang legal maupun yang ilegal. Serta berbagai skema penipuan investasi dan keuangan,” terang Frederica.



Melalui platform tersebut, masyarakat bisa memperkaya pengetahuan agar tidak terkena skema penipuan investasi dan keuangan.

Sepanjang 2017-2023, OJK telah menutup 1.196 investasi ilegal, 6.055 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Oleh sebab itu, Frederica menguraikan ada beberapa ciri-ciri entitas keuangan ilegal yang harus diwaspadai.

Biasanya, lanjut Frederica, entitas keuangan ilegal menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat. Menjanjikan bonus dan perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat/agama.

Ciri selanjutnya adalah janji aset aman dan jaminan pembelian kembali. Serta klaim tanpa risiko dan legalitasnya tidak jelas.

Ada beberapa alasan masyarakat terjerat pinjol ilegal, misalnya untuk membayar utang lain. Kemudian latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dana cair lebih cepat, dan lainnya.

Masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat menjadi penyebab maraknya investasi dan pinjol ilegal. Selain itu, mudahnya replikasi aplikasi investasi dan pinjol ilegal serta promosi yang murah dan mudah menjadi alasan lainnya.

Oleh sebab itu, Frederica mengimbau masyarakat agar selalu ingat 2L, yaitu legal dan logis dengan memastikan status perizinan baik badan hukum dan produk.

Masyarakat juga perlu memastikan hasil yang wajar dan memiliki risiko. Masyarakat bisa mengecek legal atau tidaknya entitas keuangan melalui call center OJK 157 atau Whatsapp 081 157 157 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya