Jateng
Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:05 WIB

Jaksa Sebut 4 Pejabat Pemkab Pemalang Suap Bupati Rp909 Juta, Ini Daftarnya

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang suap. (JIBI/Madiunpos.com/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus dugaan suap Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, mulai digelar Kamis (27/10/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam sidang yang digelar secara hibrida itu, empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang didakwa menyuap Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dengan total mencapai Rp909 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ikhsan Fernandi, menyebut uang suap tersebut berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta itu yakni Penjabat (Pj) Sekda Pemalang, Slamet Masduki; Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto; Kepala Diskomifo Pemalang, Yanuarius Natbani; dan Kepala Dinas PUPR Pemalang, Muhammad Saleh.

Advertisement

Dalam dakwaannya, jaksa memperinci terdakwa Slamet Masduki menyetorkan Rp219 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.

“Pemberian tersebut sebagai bentuk uang syukuran atas promosi jabatan yang diberikan setelah pelantikan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Dalam uraiannya, jaksa menyebut uang-uang suap tersebut dikumpulkan oleh orang dekat Bupati Mukti Agung, Adi Jumal Widodo. Uang suap tersebut, lanjut jaksa, diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan Bupati Mukti.

Advertisement

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Periksa 11 Saksi

Adapun mekanisme penyerahan uang tersebut, menurut dia, diserahkan dalam beberapa tahap, salah satunya dilakukan di kantor PT Aneka Usaha yang merupakan badan usaha milik Pemkab Pemalang.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut para terdakwa tidak menyampaikan keberatan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Advertisement

Dalam perkara ini, Bupati Mukti Agung Wibowo dan orang dekatnya Adi Jumal Widodo juga disidik dalam perkara yang sama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif